kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

ESDM akan perpanjang kontrak tiga blok migas


Minggu, 25 Oktober 2015 / 20:41 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera meresmikan perpanjangan kontrak blok migas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan ada tiga blok migas yang akan diperpanjang kontraknya yaitu Blok Offshore North West Java (ONWJ), Blok Kampar, dan Blok Gebang.

"Sebentar lagi akan ditandatangan. Kalau bisa tanggal 2 November ini ditandatangan, tunggu bapak Menteri datang dari Amerika," ujar Wiratmaja pada Jumat (23/10).

Seperti diketahui, Blok Gebang yang akan habis pada 2015 diberikan kepada EMP Gebang karena Pertamina tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Sementara itu, Blok ONWJ yang akan habis kontrak pada 2017 akan diberikan perpanjangan kontrak kepada kontrakor eksisting yaitu Pertamina dengan meningkatkan participating interest Pertamina.

"Jumlahnya saya tidak terlalu hafal, yang jelas pertamina naik, EMP (PT Energi Mega Persada) dan Kufpex berkurang jauh, dan pemda dapat 10%," jelas Wiratmaja.

Selain Blok ONWJ, Pertamina juga mendapatkan Blok Kampar dan Blok Mahakam yang akan habis masa kontraknya pada 2017. Pembicaraan mengenai Blok Mahakam antara Pertamina, Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation masih terus berlangsung. Sementara itu, Pemda Kalimanta Timur telah dipastikan mendapatkan PI sebesar 10% di Blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×