kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   0,00   0,00%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

ESDM akan perpanjang kontrak tiga blok migas


Minggu, 25 Oktober 2015 / 20:41 WIB
ESDM akan perpanjang kontrak tiga blok migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera meresmikan perpanjangan kontrak blok migas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan ada tiga blok migas yang akan diperpanjang kontraknya yaitu Blok Offshore North West Java (ONWJ), Blok Kampar, dan Blok Gebang.

"Sebentar lagi akan ditandatangan. Kalau bisa tanggal 2 November ini ditandatangan, tunggu bapak Menteri datang dari Amerika," ujar Wiratmaja pada Jumat (23/10).

Seperti diketahui, Blok Gebang yang akan habis pada 2015 diberikan kepada EMP Gebang karena Pertamina tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Sementara itu, Blok ONWJ yang akan habis kontrak pada 2017 akan diberikan perpanjangan kontrak kepada kontrakor eksisting yaitu Pertamina dengan meningkatkan participating interest Pertamina.

"Jumlahnya saya tidak terlalu hafal, yang jelas pertamina naik, EMP (PT Energi Mega Persada) dan Kufpex berkurang jauh, dan pemda dapat 10%," jelas Wiratmaja.

Selain Blok ONWJ, Pertamina juga mendapatkan Blok Kampar dan Blok Mahakam yang akan habis masa kontraknya pada 2017. Pembicaraan mengenai Blok Mahakam antara Pertamina, Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation masih terus berlangsung. Sementara itu, Pemda Kalimanta Timur telah dipastikan mendapatkan PI sebesar 10% di Blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×