kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

ESDM bantah dukung daerah soal divestasi Newmont


Selasa, 19 April 2011 / 18:32 WIB
ESDM bantah dukung daerah soal divestasi Newmont
ILUSTRASI. Yuk intip peluang pekerjaan teknik informatika, jurusan favorit SBMPTN 2020. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengambil jatah saham divestasi Newmot 2010 terkait dengan surat pengajuan perpanjangan eksekusi divestasi.

Staf ahli menteri bidang informasi dan komunikasi ESDM Kardaya Warnika menyebut, perpanjangan waktu tersebut untuk kepentingan pemerintah dan negara bukan demi kepentingan golongan tertentu.

"ESDM hanya antisipasi waktu. Jangan diartikan ESDM tidak sependapat dengan Menteri Keuangan. Kita cuma kasih waktu untuk perpanjangan jangan sampai tidak cukup lalu keputusannya tidak baik," ujarnya, Senin (18/4).

Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan transaksi divestasi saham antara Pusat Investasi Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara. "Pemerintah harus buktikan punya kedaulatan dan ketegasan dalam hukum," ujar Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan.

Menurutnya, sesuai dengan aturan Undang-Undang dan sesuai dengan kontrak karya memberikan hak pertama pembelian kepada pemerintah pusat.
Apalagi dengan ditunjuknya PIP oleh pemerintah, maka pemerintah bakal mendapatkan dividen dan tidak dibagi dengan pihak lain.

Seperti diketahui, pada pembelian 24% saham divestasi Newmont 2006-2009, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat dengan swasta mengeksekusi saham tersebut. Pemda hanya mendapat bagian dividen 25% sedangkan 75% dividen dimiliki oleh swasta. "Kerja sama dengan swasta tidak memberikan dividen maksimal pada daerah, jadi ini adalah pelajaran," kata Marwan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Direktur NNT pada 14 April 2011 yang menegaskan pemerintah pusat menunjuk PIP untuk mengeksekusi divestasi Newmont 2010. Pembelian tersebut mendapat penolakan oleh pemda, yang juga menuntut untuk diberikan hak membeli saham divestasi tersebut. Deadline penandatangan divestasi Newmont pada Senin, 18 April 2011. Namun, kemarin (18/4) Kementrian ESDM meminta untuk memperpanjang proses divestasi hingga 18 Mei 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×