kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Bensin murah Vivo tak terkait pemilu 2019


Minggu, 29 Oktober 2017 / 10:41 WIB
ESDM: Bensin murah Vivo tak terkait pemilu 2019


Reporter: Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menyatakan, keberadaan SPBU Vivo yang dioperasikan PT Vivo Energy SPBU Indonesia, anak usaha pemegang Izin Niaga Umum BBM PT VIVO Energy Indonesia, tidak menyalahi aturan. Bahkan Vivo dianggap bisa mendukung BBM satu harga dengan menyediakan bensin murah untuk rakyat.

Seperti diketahui, SPBU Vivo pada Kamis (26/10) sudah diresmikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. SPBU ini berlokasi di Cilangkap Jakarta Timur. Namun keberadaanya menjadi polemik lantaran dianggap mendapat keistimewaan dari Menteri ESDM.

Ada beberapa persoalan yang dipertanyakan. Dari soal produk yang menjual Ron 89 dengan harga Rp 6.100 perliter, sampai keberadaan lokasinya yang langsung di Jakarta.

Namun Kementerian ESDM berdalih bahwa penjualan BBM dengan Ron 89 sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis.

Pertama, jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Kedua, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Ketiga, jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Dadan Kusdiana, dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang Izin Niaga Umum BBM tidak bertentangan dengan dengan Perpres 191 Tahun 2014.

Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.

"Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut," kata Dadan dalam rilisnya, Sabtu (28/10).

Dia juga menjelaskan, dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.

Pemerintah, lanjut Dadan, melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON 88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan BU PIUNU untuk menyediakan jenis BBM tersebut.

Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

"Pernyataan BBM jenis Bensin disubsidi oleh Pemerintah, merupakan pernyataan yang keliru karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres 191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah," katanya.

Pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Permen ESDM 36 Tahun 2015, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin.

Penjualan Bensin RON 89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya.

"Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×