kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM evaluasi aturan soal listrik


Selasa, 25 Juli 2017 / 17:03 WIB
ESDM evaluasi aturan soal listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kementerian ESDM tengah mencermati dan mengevaluasi implementasi peraturan yang telah diterbitkan. Ini terpicu teguran dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dianggap menghambat investasi, khususnya di bidang ketenagalistrikan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad mengatakan, apabila dalam implementasinya peraturan yang telah dikeluarkan memerlukan suatu penyesuaian dengan perkembangan yang ada.

Maka peraturan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilakukan perbaikan dengan tetap memegang prinsip adil, efisien, dan wajar.

“Hal ini seperti yang terjadi terhadap Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang khusus untuk PLTA telah dilakukan penyesuaian harga pembelian tenaga listriknya dan telah dituangkan dalam Permen ESDM 43/2017,” terangnya melalui siaran tertulis yang diterima, Selasa (25/7).

Asal tahu saja, hingga pertengahan tahun ini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait ketenagalistrikan yang diklaim bisa menciptakan bisnis ketenagalistrikan yang efisien dan harga listrik yang wajar.

Munir bilang, sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral, Permen ESDM 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM ini, diharapkan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk sektor ketenagalistrikan dapat dikelola dengan baik, transparan, efisien, akuntabel untuk kemakmuran negara dan masyarakat,” tuturnya.

Adapun kata Munir, Kementerian ESDM senantiasa menjaga keseimbangan antara penyedia energi di sisi hulu dengan masyarakat selaku pembeli di sisi hilir.

Di sisi hulu, Kementerian ESDM mengawasi pelaksanaan usaha penyediaan energi agar dapat dilakukan secara efisien sesuai kaidah usaha yang sehat.

Sedangkan di sisi hilir, Kementerian ESDM berupaya agar masyarakat mendapatkan akses energi dengan baik, termasuk listrik dengan harga yang terjangkau dan wajar.

“Dengan keseimbangan ini diharapkan kedaulatan energi dapat terwujud,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×