Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait sumber energi baru yakni gasifikasi batubara atau underground coal gasification (UCG).
Beleid tersebut diperlukan untuk mengakomodir perusahaan pertambangan batubara yang siap berinvestasi di sektor gasifikasi batubara sebagai nilai tambah dibidang mineral dan batubara (minerba).
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah memiliki pilot project mengenai gasifikasi batubara. Asal tahu saja, gasifikasi batubara merupakan proses untuk mengubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar (combustible gases). “Kita sudah punya pilot project, dan pada tahun ini, akan kita dorong supaya ada badan usaha yang masuk untuk mengolah gasifikasi batubara,” terangnya, Jumat (11/3).
Kata Sudirman, gasifikasi batubara akan menjadi sumber energi baru yang bersih dan ramah lingkungan. Bahkan bisa memberikan nilai tambah dibidang mineral dan batubara (minerba). “Akan dikeluarkan regulasi baru bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di bidang minerba dalam konteks hilirisasi,” imbuhnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi gasifikasi batubara adalah bagaimana tata cara perhitungan royalti dari jumlah batubara, juga bisa dilihat dari gas yang telah dihasilkan. “Tidak sampai setahun regulasinya, pokoknya secepatnya,” ungkapnya, Jumat (11/3).
Yang masih jadi kendala, kata Sujatmiko, pemerintah masih mempertimbangkan gasifikasi batubara termasuk rezim minyak dan gas (migas) atau rezim tambang mineral dan batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News