Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok aturan baru soal tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku untuk komoditas nikel, bauksit, timah, serta batubara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12/2025).
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka, tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.
Adapun, Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu menjadi turunan dari PP 45/2025 tentang pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan. Kebijakan ini diperkuat dengan hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas.
Dalam beleid tersebut dijelaskan perhitungan denda mengacu pada kesepakatan Satgas PKH sesuai surat Jam-Pidsus tertanggal 24 November 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum, transparansi pemanfaatan SDA, dan meminimalkan kerugian negara serta dampak ekologis.
Baca Juga: Aturan DHE Berlaku 1 Januari 2026, Eksportir Tambang dan Sawit Siapkan Arus Kas
Besaran dendanya berbeda untuk tiap komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya dipatok Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, sementara batubara dikenakan Rp 354 juta per ha.
Seluruh penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi Satgas dalam menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan.
Baca Juga: Ini Tiga Pilar Penentu Masa Depan Pertambangan di Indonesia
Selanjutnya: ITSEC Asia (CYBR) Torehkan Lonjakan Kinerja, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Dari Hemat Biaya sampai Turunkan Emisi, Ini Kelebihan Solar Panel untuk Bangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













