Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai daerah. Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025), Prabowo menyebut ada 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat ada 1.063 tambang ilegal,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan tidak akan ada pihak yang kebal hukum dalam penindakan tambang ilegal, termasuk kalangan pejabat, aparat, maupun pengusaha besar.
“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan mengingatkan kader partainya agar segera melapor jika terlibat dalam praktik tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan sekalipun kepada kader Gerindra.
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Tertibkan 1.063 Tambang Ilegal
“Anda laporkan saja, karena walaupun Anda Gerindra tak akan saya lindungi,” ucapnya.
Prabowo turut meminta dukungan MPR dan DPR untuk mengawal agenda pemberantasan tambang ilegal. “Saudara wakil rakyat tahu keadaan sebenarnya. Saya sudah lama jadi orang Indonesia, apalagi mantan tentara, jadi junior jangan macam-macam,” tandasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM terkait pemberantasan tambang ilegal.
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pihaknya tengah memverifikasi data aktivitas tambang ilegal yang jumlahnya disebut mencapai lebih dari 1.300 titik.
"Oh iya sudah arahan dari Pak Menteri [ESDM] kita respon ya, jadi saat ini kita mencoba untuk melakukan kan banyak ya ada 1.300 lebih dari data Presiden. Tapi intinya kita juga bisa melakukan verifikasi sendiri dan mungkin dalam Minggu depan kita sudah mulai melakukan beberapa langkah penanganannya, cuma untuk yang mananya [lokasi tambang ilegal] saya belum bisa tentukan," kata Rilke di Kementerian ESDM, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Akan Tertibkan 1.063 Tambang Ilegal, Rugikan Negara Lebih dari Rp 300 Triliun
Rilke menjelaskan, tambang ilegal yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan tanpa izin sama sekali dari negara. Hal ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki izin usaha, tetapi melakukan aktivitas tidak sesuai kaidah atau aturan teknis.
"Kalau yang namnya ilegal mining itu namanya izin usaha yang tidak terdaftar di sini. Nah itu artinya kita masih mencari di mana lokasinya. Beda hal kalau orang itu berizin, tapi ditambang tidak sesuai kaidah. Ini yang disampaikan pak Presiden kan tambang ilegal. Artinya orang-orang yang sama sekali tidak terdaftar, nah mereka melakukan pertambangan tanpa izin dari negara," jelasnya.
Rilke menambahkan, penanganan tambang ilegal membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Itu perlu kordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum di Lapangan," tandasnya.
Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti maraknya tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk di Papua. Namun Rilke menyebut pihaknya masih menelusuri titik lokasi secara detail sebelum melakukan penindakan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Telah Tindak Tambang Galena Ilegal di Jawa Barat
Dihubungi KONTAN secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mendukung upaya Pemerintah untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang sudah menimbulkan kerugian negara dan juga kerusakan lingkungan yang signifikan.
Sebelumnya, IMA juga telah mengadakan pertemuan dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut membahas upaya untuk memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan mineral dan batubara. Ditjen Gakkum ESDM terbuka untuk berdiskusi mendengar menerima masukan usulan-usulan perbaikan tata kelola.
"IMA berharap tata kelola sektor pertambangan akan lebih diperbaiki termasuk masalah perizinan, penertiban kegiatan ilegal," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan, masalah tambang ilegal ini masalah besar yang sampai saat tidak bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Perlu kesungguhan dan keseriusan dari Presiden untuk menyelesaikan masalah ini. Karena penyelesaian tambang ilegal harus top down," kata Bisman kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Bisman menjelaskan, salah satu upaya bisa dengan kebijakan melegalkan pertambangan tanpa izin, namun harus dilakukan dengan cermat, harus memperhatikan beberapa hal antara lain: aspek lokasi dan daya dukung lingkungan apakah memungkinkan untuk dilakukan pengusahaan, aspek pelaku apakah ini pelaku kecil bagian dari rakyat atau sebuah korporasi besar, tentunya kalau pelaku kecil dan memenuhi syarat bisa saja dilegalkan dengan memberikan izin.
Baca Juga: Polri Tengah Usut Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng
"Namun jika pelaku besar tidak tepat kalau dilegalkan, tetapi harus dilakukan penegakan hukum," ungkapnya.
Selain itu, dengan melegalkan tambang ilegal sepanjang prosesnya benar dan memenuhi syarat, maka akan ada potensi keuntungan karena dengan legal, maka akan ada penerimaan negara dari pajak dan PNBP.
Menurut Bisman, mencegah kerugian bisa dengan pemberantasan dan penegakan hukum yang sungguh-sungguh. Kesungguhan ini bisa kita lihat apakah ada pelaku tambang ilegal besar dan backingnya yang oknum aparat level tinggi ditangkap dan proses hukum yang serius.
"Jangan hanya yang kecil-kecil ini namanya tebang pilih dan tidak serius," tandasnya.
Baca Juga: Pengusaha Tambang Audiensi dengan Dirjen Gakkum ESDM, Bahas Tambang Ilegal?
Selanjutnya: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Menunjukkan Tren Positif Hingga Juni 2025
Menarik Dibaca: 5 Kripto Top Gainers dan Top Losers, OKB Paling Moncer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News