Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor bagi dua perusahaan nikel yang sebelumnya terkena sanksi karena tak ada progres dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Integra Mining Nusantara dan PT Modern Cahaya Makmur.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, keduanya mendapatkan kembali izin ekspor nikel karena telah memberikan laporan kemajuan pembangunan smelter, dan progresnya sudah sesuai dengan yang ditargetkan. Hingga November, progres pembangunannya sudah 98% dari target periodik enam bulanan.
"Mereka sudah memenuhi kewajibannya, sudah melaporkan (progresnya), dan sudah mengajukan permohonan ekspor. Keduanya sudah bisa ekspor lagi," kata Agung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/12).
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian ESDM pada September lalu, PT Integra Mining Nusantara jumlah rekomendasi ekspor sebesar 923.760 wmt, dan pembangunan smelternya berlokasi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sedangkan PT Modern Cahaya Makmur memiliki rekomendasi ekspor sebesar 298.369 wmt dan pembangunan smelternya berlokasi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hingga periode tersebut, keduanya realisasi ekspor keduanya masih nol karena terkena sanksi penghentian eskpor sementara yang diberikan sejak Agustus lalu.
Adapun, Kementerian ESDM sejatinya tak hanya memberikan sanksi kepada PT Integra Mining Nusantara dan PT Modern Cahaya Makmur. Sebab, selain kedua perusahaan itu, sanksi serupa juga diberikan kepada perusahaan nikel PT Surya Saga Utama dan perusahaan bauksit PT Lobindo Nusa Persada.
Agung bilang, sanksi penghentian ekspor unruk kedua perusahaan tersebut belum dicabut, karena keduanya belum melaporkan progres pembangunan smelter. Apalagi, izin rekomendasi ekspor dari dua perusahan itu pun sudah berakhir.
Namun, menurut Agung, keduanya masih bisa mengajukan perpanjangan izin ekspor, dengan syarat menyertakan progres pembangunan smelternya. "Bisa ekspor lagi kalau mengajukan, dan melaporkan progres pembangunan smelternya," ujar Agung.
Sedangkan untuk peringatan terakhir yang sebelumnya dikenakan utnuk PT Toshida Indonesia, Agung menyebut bahwa peringatan tersebut telah dicabut karena PT Toshida sudah melaporkan progres pembangunan smelter sesuai kewajibannya.
Sehingga, saat ini hanya tinggal PT Surya Saga Utama dan perusahaan bauksit PT Lobindo Nusa Persada yang masih dikenai sanksi penghentian ekspor sementara. Sedangkan untuk sanksi lainnya seperti sanksi administrasi dan finansial, Agung bilang, hingga kini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi tersebut."Belum ada, karena sanksi finansial menunjukkan perusahaan yang tidak mau bangun smelternya," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News