Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Hal itu terkait dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatra Selatan yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) selaku distributor Semen Baturaja pada periode 2018–2022.
Perseroan menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
Sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Produksi Kopi Susut Akibat Bencana Sumatra, Pebisnis Dituntut Adaptif
Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, General Manager of Corporate Secretary SMBR Hari Liandu menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejati Sumsel.
“Kami menghormati penetapan tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Hari bilang, SMBR berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum serta menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini, lanjut dia, merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terbuka terhadap penegakan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Dalam menyikapi proses hukum yang berjalan, perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hari.
Baca Juga: CMPP Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran dengan Diskon Tiket Hingga 17%
Sebagai langkah antisipatif dan upaya perbaikan berkelanjutan, anak usaha PT Semen Indonesia Tbk. itu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk penguatan sistem pengawasan internal serta mekanisme kerja sama yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pada Senin (9/2) Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penunjukan distributor Semen Baturaja tanpa melalui prosedur resmi pada periode 2018–2022. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 74 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selanjutnya: 6 Rekomendasi Destinasi Liburan Imlek Sesuai Shio
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Destinasi Liburan Imlek Sesuai Shio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













