Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) dengan surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 meminta dengan segera kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk meninjau kembali perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Begini isi lengkap surat tersebut:
Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara (Direktur PLN, Sofyan Basir) dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Direktur Jenderal,
Andy Noorsaman Sommeng
Namun sampai sejauh ini, pihak dari Kementerian ESDM belum bisa dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News