kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

ESDM minta PLN evaluasi jual beli listrik swasta


Rabu, 15 November 2017 / 13:40 WIB
ESDM minta PLN evaluasi jual beli listrik swasta


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) dengan surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 meminta dengan segera kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk meninjau kembali perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Begini isi lengkap surat tersebut:


Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara (Direktur PLN, Sofyan Basir) dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.


Direktur Jenderal,

Andy Noorsaman Sommeng

Namun sampai sejauh ini, pihak dari Kementerian ESDM belum bisa dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×