Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru berkadar Researce Octane Number (RON) 90 atau Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi.
Jika PT Pertamina (Persero) mengajukan izin peluncuran secara cepat, maka, dalam waktu tujuh hari ke depan Pemerintah segera memberikan izin pemakaian Pertalite ke masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, BBM Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi dari tiga badan penguji BBM Pertalite, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Badan Pengkajian dan Oenerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institute Teknologi Bandung (Lapi ITB).
"Jadi Pertalite itu sudah memenuhi spesifikasi yang ada, yang penguji itu Lemigas, BPPT dan Lapi ITB. Jadi tiga lembaga yang kredibel itu yang melakukan," terangnya di Gedung DPR RI, Kamis (21/5).
Wiratmadja menambahkan, BBM Pertalite sudah memenuhi spesifikasi dalam aturan yang ada, sehingga langkah selanjutnya adalah Pertamina harus mengirim surat kepada pemerintah terkait izin distribusi.
BBM Pertalite mempunyai kadar RON 90 atau lebih baik dari Premium namun masih rendah dibandingkan Pertamax yang mempunyai RON 92.
"Tergantung pertamina kapan mau kirim suratnya. Setelah Pertamina kirim surat, waktu peluncurannya tidak lama, tidak sampai tujuh hari," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News