kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM pertegas ketentuan ganti rugi tanah untuk tenaga listrik dalam RPP Omnibus Law


Senin, 09 November 2020 / 17:01 WIB
ESDM pertegas ketentuan ganti rugi tanah untuk tenaga listrik dalam RPP Omnibus Law
ILUSTRASI. Pembanguan pembangkit listrik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik.

Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, sebelumnya pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. 

Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.

Baca Juga: Pasang PLTS Atap kini bisa Rp 10 juta per kWp, investasinya semakin ekonomis

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Wanhar bilang, tidak ada perubahan terkait ayat lainnya. Adapun, ketentuan tersebut sebenarnya telah dimuat dalam  Permen ESDM 27/2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada DI Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

"Dalam kesempatan perubahan PP ini, kami mengangkat permasalahan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan pembayaran kompensasi,' kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Wanhar melanjutkan, isu penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan isu krusial. Untuk itu perlu penyelesaian secara hati-hati.

Ia memastikan, kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait juga dilakukan.

"Saat ini kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengatur pola pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jaringan transmisi tenaga listrik," pungkas Wanhar.

Selanjutnya: Ini pekerjaan rumah Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM yang baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×