kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM rampungkan uji jalan B30, berikut rekomendasi teknis di 2020


Jumat, 29 November 2019 / 14:04 WIB
ESDM rampungkan uji jalan B30, berikut rekomendasi teknis di 2020
Kementerian ESDM rampungkan uji jalan B30.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel.

Lewat uji jalan yang telah dilakukan, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

Baca Juga: Airlangga: Biodiesel 30% bisa hemat devisa impor Rp 112 triliun

Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 202 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Adapun, mandatori ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

"Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (28/11).

Baca Juga: Diskriminasi terhadap sawit meningkat, manfaat sertifikat RSPO dipertanyakan

Rekomendasi tersebut meliputi beberapa hal, antara lain: Pertama, handling dan blending B30. Kementerian ESDM menjelaskan, untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.

Selain itu, untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api

Kemudian, untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

Kedua, usulan spesifikasi bahan bakar. Lewat uji jalan yang dilakukan, Kementerian ESDM mengusulkan spesifikasi bahan bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 diluar rekomendasi ini dinilai memerlukan pengujian tambahan.

Selanjutnya, Kementerian ESDM mengharapkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

Baca Juga: Tingkatkan kemandirian energi, Pertamina implementasikan B30

Adapun, berikut hasil uji jalan yang telah dilaksanakan pada 13 Juni 2019 silam.

Pertama, persentase perubahan daya/power, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel.

Kedua, opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.

Baca Juga: Pertamina mulai uji coba B30 di Terminal BBM

Ketiga, kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu soaking (didiamkan) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik.

Terakhir, kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×