Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Implementasi bauran bahan bakar solar dengan minyak kelapa sawit sebesar 30% atau B30 tak hanya dilakukan pada kendaraan otomotif. Pemerintah juga melakukan uji coba B30 pada moda transportasi kereta api.
Mengutip siaran pers di situs Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (25/11), Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menyampaikan, pemerintah sudah mulai dilaksanakan uji coba pemanfaatan B30 pada kereta api pada Selasa (19/11) lalu. Uji coba ini dilakukan pada genset kereta api selama 1.000 jam.
Baca Juga: Ahok sadar mafia migas dan tingginya impor minyak jadi tantangan Pertamina
Uji coba B30 pada kereta api melibatkan beberapa stakeholder terkait. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PPPTMGB Lemigas.
Lalu, PPPTKEBTKE, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT KAI (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), PT Volvo, dan PT Inka.
Feby menyebut, uji coba B30 pada kereta api merupakan salah satu persiapan pemerintah dalam rangka implementasi program B30 yang dimulai tahun 2020 nanti.
“Kualitas produk biodisel untuk pencampurannya pun semakin ditingkatkan, sehingga pengujian yang sedang dilaksanakan saat ini menggunakan bahan bakar B30 dengan kualitas mutu yang telah disepakati,” ungkap dia dikutip dari rilis, Senin (25/11).
Baca Juga: Kementerian BUMN: Ahok ditunjuk agar Pertamina bisa kurangi impor
Untuk menjamin kualitas mutu biodisel, pemerintah melakukan pengawasan lewat pengujian kualitas biodisel di tempat produsen atau blending point yang merupakan tempat pencampuran bahan bakar minyak dan nabati.
Adapun spesifikasi biodisel ditetapkan melalui SNI Biodisel 04-7182-2006, kemudian direvisi menjadi SNI Biodiesel 7182-2012. Sedangkan saat ini ditetapkan dalam SNI Biodiesel 7182-2015.
Sementara itu, spesifikasi B100 untuk implementasi B30 telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen EBTKE No. 189K/10/DJE/2019 yang mana parameter kualitas B100 semakin ditingkatkan. “Untuk spesifikasi B30-nya sendiri juga telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Migas No. 0234K/10/DJM.S/2019,” lanjut Feby.
Baca Juga: Asyik, Pertamina perluas layanan pesan antar BBM ke Bandung
Dia menambahkan, pemerintah sangat mempertimbangkan kualitas mutu bahan bakar nabati (BBN) yang dicampur dalam bahan bakar minyak (BBM). Lantas, spesifikasi biodisel tersebut diberlakukan dan terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dengan tetap memperhatikan kemampuan produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News