kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM siapkan beleid pembangkit dekat sumber energi


Rabu, 04 Januari 2017 / 18:17 WIB
ESDM siapkan beleid pembangkit dekat sumber energi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dua bulan ini akan menerbitkan beleid baru berupa Peraturan Menteri terkait pembangunan pembangkit listrik dekat dengan sumber energi.

Pembangunan pembangkit dekat dengan sumber energi itu diklaim mampu memberikan efisiensi dengan tidak memakai pipa sebagai alat pengalir energi ke pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, aturan tersebut sedang dibuat dalam bentuk Permen. Misalnya, pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) harus dekat dengan sumber mulut gas.

"Gas dekat di mulut gas, jadi enggak usah pakai pipa lagi. Segera aturannya keluar, bisa sebulan atau dua bulan," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Yang jelas, kata Jarman, pertama harus ada permintaan listriknya. Lalu, ada gasnya. Apabila, ada permintaan, namun produksi gasnya tidak ada, maka tidak akan diperbolehkan.

Sayang, Jarman belum bisa merinci penghematan yang didapat apabila pembangunan pembangkit dilakukan di dekat sumur gas. "Penghematannya kan tergantung harga pipanya berapa. Intinya kan bisa tidak pakai pipa," ucapnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Suajtmiko menambahkan, rancangan Permen ESDM tentang pembangkit listrik tenaga sumur gas juga memberikan peluang bagi pemegang saham Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki sumur gas.

"Pemegang saham tersebut harus mendirikan badan hukum yang terpisah dari KKKS tersebut," ungkapnya, Rabu (4/1). Intinya, kata Sujatmiko ada peluang bagi KKKS tersebut dengan membentuk badan hukum baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×