kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM siapkan beleid rekomendasi ekspor


Kamis, 30 Januari 2014 / 19:15 WIB
ESDM siapkan beleid rekomendasi ekspor
ILUSTRASI. Mengintip strategi PT Dyandra Media International Tbk mengerek kinerja keuangan setelah mobilitas masyarakat kembali bergulir


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera mengeluarkan aturan baru menyoal rekomendasi pelaksanaan kegiatan ekspor mineral baik yang produk olahan (konsentrat) ataupun produk mineral jadi dalam waktu dekat . Namun, sinkronisasi administrasi antar kementerian masih menjadi kendala sehingga tata niaga ekspor sesuai dengan kebijakan baru masih belum tertata dengan baik. 

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sekarang ini pihaknya tengah memfinalisasi aturan pemberian rekomendasi ekspor mineral. Rencananya, beleid tersebut akan dirampungkan pada awal Februari ini.  "Perlu aturan baru pelaksanaan untuk tata niaga ekspor mineral," kata Dede, Kamis (30/1).

Nantinya, setiap perusahaan tambang wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar mendapatkan rekomendasi ekspor. Calon beleid ini akan mencantumkan format contoh pengajuan untuk rekomendasi memperoleh rekomendasi ekspor.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan di antaranya, sertifikat clean and clear (CnC) dan bukti pelunasan pajak ke negara. Setelah seluruh perlengkapan lengkap barulah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh sertifikat eksportir terdaftar (ET).

Sekadar mengingatkan, untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral pasca 12 Januari lalu, pemerintah telah menerbitkan empat baru belied baru. Yakni, PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peraturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri memang sudah ada aturan mengenai mekanisme tata niaga ekspor.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tarif bea keluar untuk enam jenis konsentrat yang masih dibolehkan dijual ke luar negeri. Pemerintah juga telah merilis Permendag Nomor 4/2014 yang merinci secara detail kode harmoni sistem (HS) dari produk mineral olahan ataupun mineral hasil pemurnian yang boleh diekspor.

Namun, Dede bilang, keberadaan empat peraturan masih belum cukup lantaran belum adanya mekanisme bagi perusahaan yang dapat menggelar ekspor.  Sekarang ini, kegiatan ekspor mineral masih dalam transisi, sehingga kebolehan ekspor hanya akan berlaku untuk produk mineral murni, sedangkan enam jenis konsentrat komoditas mineral logam masih belum boleh dijual ke luar negeri.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, semula pihaknya menargetkan masa transisi kegiatan ekspor akan selesai pada 3 Februari depan. Dengan kata lain, seluruh perusahaan tambang yang hendak ekspor telah melengkapi dokumen sehingga memperoleh ET yang baru. "Ada banyak kendala, sehingga akan kami perpanjang hingga seminggu kemudian," ujar dia.

Menurut Sukhyar, sekarang ini pihaknya intensif menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta Bea Cukai untuk mengharmonisasikan seluruh kebijakan baru pasca 12 Januari. "Tapi, konsen kami agar produk mineral murni seperti feronikel dan nikel matte tidak terhambat ekspornya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×