Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Polemik soal pembatasan pemanfaatan batubara dengan kalori di bawah 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) dalam tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 9 dan 10 segera tuntas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah membatalkan keinginan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pemenang tender di kedua proyek itu memakai jenis batubara 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg).
Surat Menteri ESDM Jero Wacik Nomor 5322/26/MEM.I./2014 tertanggal 21 Agustus 2014 ke Direktur Utama PLN Nur Pamudji, yang diterima KONTAN, Minggu (24/8), menyatakan: berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tatacara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, maka formula biaya produksi plus margin pada pemanfaatan batubara untuk PLTU Mulut Tambang berlaku untuk semua nilai kalori batubara.
Artinya, pemanfaatan batubara bagi PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, nilai kalorinya tidak dibatasi dan dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan yang membawa manfaat paling besar bagi negara. Jero juga meminta PLN untuk mengacu ke semangat pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto enggan mengomentari surat dari Menteri ESDM Jero Wacik ke PLN. "Itu terlalu teknis. Harus yang tahu teknis untuk merespon," ujar dia ke KONTAN, Minggu (24/8).
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Joko Pramono bilang, keputusan pemerintah ini sebetulnya sudah konsisten dengan apa yang disampaikan panitia seleksi tender di dua proyek tersebut. Sebab, yang menjadi fokus utama dari panitia tender adalah bagaimana PLN bisa mendapatkan tarif listrik yang kompetitif dan jaminan pasokan batubara.
"Sejak awal tender hal ini sudah disampaikan. Pemerintah mendukung PLN untuk mendapatkan tarif listrik yang kompetitif dan jaminan pasokan yang dilakukan melalui due diligence terkait jumlah cadangan batubara dan kualitasnya," ujar dia.
Joko menambahkan, arahan menteri ESDM ini juga sejalan dengan Permen Nomor 10 Tahun 2014. Surat itu, tambah Joko, juga sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung bahwa pemerintah mendukung PLN dari sisi kebijakan, sedang aspek teknis diputuskan sendiri oleh PLN.
Meski surat tersebut melegakan PTBA, namun kata Joko, PTBA tidak dalam posisi yang diuntungkan atau lebih berpeluang memenangkan tender kedua proyek tersebut. "Ini adalah murni tender independent power producer (IPP). Peserta menyampaikan proposal sesuai sumber batubara dan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi batubara. Teknologi seperti apa dan batubara apa serta efisiensi apa yang ditentukan peserta, akan disampaikan melalui proposal," jelas dia.
Kepastian pelaksanaan proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 ini, lanjut Joko, sudah mulai terlihat dengan adanya kepastian pendanaan untuk membangun jaringan interkoneksi Sumatra-Jawa. "PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 yang kami menangkan itu juga menggunakan jaringan interkoneksi tersebut," tambah dia.
General Manager of Business Development PT Pendopo Energi Batubara Bambang Triharyono menyatakan, terkait surat Menteri ESDM itu, perusahaannya akan melakukan diskusi dan koordinasi di tataran manajemen perusahaan. "Besok diskusi internal dan kami akan menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Maklum, anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu adalah salah satu perusahaan yang ngotot agar proyek itu memakai batubara yang memiliki kalori 3.000 kkal/kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News