kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisa ada dua PLTU di Batang


Jumat, 08 Agustus 2014 / 10:25 WIB
Bisa ada dua PLTU di Batang
ILUSTRASI. Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Apakah pada Hari Minggu Ini Tetap Berlaku? KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru pengganti PLTU Batang, Jawa Tengah yang sulit terealisasi karena terhambat masalah pengadaan lahan yang baru 85%. Pemerintah menyiapkan dua opsi alternatif menyusul hambatan yang dihadapi proyek PLTU Batang. 

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, opsi pertama adalah, pembangunan PLTU Batang saat ini akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan pembebasan lahan dilakukan lebih cepat. Namun, di sisi lain pemerintah juga menyiapkan lahan yang lain di tempat baru. "Jika memang lahannya bebas, kami bisa punya dua pembangkit dengan kapasitas yang sama yakni 2x1.000 megawatt (MW)," jelasnya.

Kemudian, opsi kedua, untuk membangun pengganti PLTU Batang sebagai percepatan pembangunan. Ia menilai, PLTU baru pengganti PLTU Batang itu sebagai antisipasi apabila proyek PLTU Batang berkapasitas 2x1.000 MW tertunda implementasinya karena masalah lahan tersebut. Sayang, Pamudji enggan menyebutkan lokasi mana yang akan menjadi tempat pindahnya PLTU Batang. Tetapi, pembangkit listrik baru dipastikan juga akan dibangun di wilayah Jawa Tengah.

Sebelumnya, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), yang 34% sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power (Adaro) mengumumkan penundaan pembangunan PLTU Batang  pada Senin (7/7). Hal itu dilakukan setelah BPI mengirimkan surat kepada pemerintah, PLN dan kepada kontraktor EPC. Dalam suratnya, BPI mengumumkan keadaan kahar (force majeure) karena sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak menjual lahan mereka tanpa alasan yang jelas dan meminta harga yang tidak wajar.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×