kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,29   -29,44   -3.18%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM tawarkan lima wilayah panas bumi


Kamis, 30 Juli 2015 / 11:23 WIB
ESDM tawarkan lima wilayah panas bumi


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi da Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menggelar tender lima wilayah kerja panas bumi pada Selasa (28/7).  Lima wilayah itu itu memiliki potensi pembangkit listrik sebesar 730 megawatt (MW).

Adapun lima wilayah itu adalah, pertama, wilayah kerja panas bumi Kepahiang di Bengkulu, dengan luas wilayah 35.730 hektare (ha) dan potensi sumber daya 180 MW. Kedua, wilayah kerja panas Bumi Marana di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dengan sumber daya 40 MW.

Ketiga, di Bumi Way Ratai di Pesawaran, Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan dan Bandar Lampung dengan luas wilayah 70.710 ha dan sumber daya 105 MW. Keempat, di Gunung Lawu di Kabupaten Karang Anyar, Sragen, Wonogiri, Ngawi, dan Magetan yang terletak di dua Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan sumber daya 405 MW.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, setelah proses pengumuman tender ini, penentuan pemenang akan dilakukan bulan Desember 2015. Setelah ESDM menentukan pemenang tender, maka akan diadakan negosiasi dan penandatanganan power purchasing agreement alias besaran harga listrik yang akan dijual ke PLN. "Proses negosiasi sampai penandatanganan akan memakan waktu selama dua bulan paling lama," ujar Yunus kepada KONTAN, Rabu (29/7).

Dia meyakinkan, dengan proses seperti ini, pada Maret 2016 nanti, perusahaan pemenang tender sudah bisa memulai kegiatan eksplorasi. Sementara, kegiatan eksplorasi bisa memakan waktu tiga tahun ditambah dengan dua tahun feasibility study.

Dengan demikian,  kegiatan pengembangan wilayah kerja panas bumi bisa menghabiskan waktu paling cepat lima tahun. "Undang-undang membolehkan sampai tujuh tahun, Ini bisnis jangka panjang," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yunus, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, menegaskan eksploitasi panas bumi sudah tidak dimasukan lagi sebagai aktivitas pertambangan, sehingga eksplorasi dan eksploitasi bisa dilakukan di hutan konservasi.

"Hanya saja, hingga kini belum ada mekanisme perizinan kegiatan panas bumi di hutan konservasi. Lima wilayah kerja panas bumi ini di luar hutan konservasi," tegasnya.

Agar memudahkan proyek, saat ini, Menteri Keuangan (Kemkeu) juga memberikan beberapa insentif berupa pembebasan bea masuk peralatan, pembebasan pajak pertambahan nilai, dan pengurangan pajak penghasilan. Hal ini karena investasi pengembangan panas bumi sangat mahal, untuk 1 MW sebesar US$ 4 juta. Makanya, perusahaan pengembang panas bumi harus perusahaan bonafide. "Tidak bisa perusahaan kacangan, karena risikonya tinggi," ungkapnya.

Indonesia memiliki memiliki  potensi sumber daya panas bumi sebesar 29.475,5 MW yang tersebar di 324 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×