Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan skema impor bahan bakar minyak (BBM) tetap dilakukan melalui PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan, pemerintah sudah konsisten menyampaikan arahan tersebut.
“Kan sudah banyak statement dari Pak Menteri, dari Pak Dirjen Migas. Kita posisinya sudah jelas,” kata Dadan ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Konsumsi BBM Non-Subsidi Melonjak, Butuh Impor BBM 1,4 Juta Kiloliter
Terkait data kebutuhan impor yang tengah disinkronkan antara SPBU swasta dan Pertamina, Dadan menyebut sebagian besar sudah masuk. Namun ia enggan merinci lebih jauh, termasuk kepastian volume impor BBM.
“Ya, sebagian besar sudah. Ya, nanti nunggu sampai semuanya kan saya bilang belum semuanya. Nanti Dirjen Migas pasti akan memaparkan update-nya,” ujarnya.
Dadan menekankan, kewajiban impor melalui Pertamina tidak bertentangan dengan aturan. Sebab, sesuai regulasi, pengadaan BBM di dalam negeri mengacu pada izin dan rekomendasi yang berlaku.
“Kan tugas ESDM itu memastikan BBM tersedia di dalam negeri. BBM-nya kalau sudah ada di dalam negeri, kenapa kita impor?,” katanya.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Tak Ada Impor BBM Baru, SPBU Swasta Bisa Serap Pasokan dari Kilang Pertamina
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) nasional hingga akhir 2025 diperkirakan mencapai 1,4 juta kiloliter (kl). Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan Pertamina dan badan usaha swasta seperti Shell, BP AKR, dan Vivo.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tengah melakukan konsolidasi data impor BBM antara Pertamina dan SPBU swasta. Langkah ini ditempuh agar kebutuhan riil dapat dihitung secara detail, termasuk pembagian porsi impor per badan usaha.
"Data sementara 1,4 juta kiloliter. Jadi ini kan berapa porsi Pertamina, berapa porsi badan usaha. Ini data-datanya itu kita minta detailkan. Karena pemerintah dalam memberikan persetujuan itu sampai dengan akhir tahun kebutuhannya kira-kira berapa," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, seluruh proses impor BBM akan dilakukan melalui satu pintu. Skema ini untuk memastikan tidak ada kekurangan pasokan maupun kendala dalam implementasi di lapangan.
Selanjutnya: Perluas Edukasi Pasar Modal, Sinarmas Sekuritas Resmikan Galeri Investasi di Undip
Menarik Dibaca: Olahraga Sambil Peduli Bumi di Garmin Run Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News