Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Areal tambang eks PT Vale Indonesia yang telah diserahkan kembali ke pemerintah totalnya mencapai 72.074,66 hektare yang berasal dari sembilan blok lahan eks Vale .
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, sejumlah lahan tersebut tidak seluruhnya ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Alasannya, sebagian beberapa terkendala kawasan hutan, baik status hutan lindung ataupun hutan konservasi.
Dengan demikian, dari 72.074,66 ha areal tambang yang dikembalikan, hanya sekitar 30.309,48 ha yang akan ditetapkan menjadi WIUPK alias siap dikelola untuk aktivitas pertambangan. Sementara sisa lahan statusnya tetap sebagai wilayah pencadangan negara (WPN).
"Berdasarkan peraturan, kalau itu areal tambang bekas kontrak karya (KK) mau dikelola kembali harus lebih dulu ditetapkan menjadi WIUPK. Kesimpulan yang kami buat akan dibagi menjadi delapan blok yang akan menjadi WIUPK," kata dia.
Adapun kedelapan calon WIUPK tersebut yaitu
1. Blok Linke di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas areal 949,73 ha
2. Blok Soroako-Bulubalang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan areal seluas 10.532,5 ha.
Usulan WIUPK ini akan dipecah menjadi dua bagian dengan masing-masing luasannya 6.078 ha dan 4.532,5 ha
3. Blok Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas areal mencapai 5.900 ha
4. Blok Latao di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sebesar 1.040 ha
5. Blok Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas mencapai 1.679,87 ha
6. Blok Bahodopi I di Morowali, Sulawesi Tengah dengan areal tambang mencapai 1.980,57 ha
7. Blok Bahodopi II di Morowali, Sulawesi Tengah dengan luas lahan sebesar 6.940,17 ha
8. Blok Kolonodale di Morowali, Sulawesi Tengah dengan areal lahan seluas 1.199,64 ha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News