Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan besaran denda administratif bagi kegiatan pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perhitungan denda didasarkan pada perbedaan potensi keuntungan masing-masing komoditas.
“Kayaknya gain, gain, gain, gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda-beda,” ujar Tri ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/12/2025) malam.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengetok Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Baca Juga: Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya
Regulasi ini menjadi turunan dari PP 45/2025 mengenai pengenaan sanksi administratif serta tata cara PNBP dari denda sektor kehutanan, dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas itu menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Besaran denda dalam beleid baru ini dipatok berbeda untuk tiap komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 6,5 miliar per hektare (ha), diikuti bauksit sebesar Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.
Baca Juga: Intikeramik (IKAI) Bidik Perbaikan Fundamental Keuangan & Membalik Rugi Jadi Laba
Pemerintah menilai skema ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan proporsional sesuai nilai ekonomi komoditas.
Seluruh penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Regulasi yang ditandatangani pada 1 Desember 2025 tersebut berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menindak tegas operasi tambang yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan.
Selanjutnya: Lonjakan Permintaan SUV Dongkrak Persaingan Pasar,JETOUR T2 Tambah Kuota Harga Khusus
Menarik Dibaca: Persib Bandung vs Bangkok United di ACL 2: Prediksi Skor, Head to head, dan Line up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













