kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

ESDM Ungkap Dasar Penetapan Denda Berbeda di Pelanggaran Tambang Kawasan Hutan


Rabu, 10 Desember 2025 / 18:55 WIB
ESDM Ungkap Dasar Penetapan Denda Berbeda di Pelanggaran Tambang Kawasan Hutan
ILUSTRASI. pertambangan timah


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan besaran denda administratif bagi kegiatan pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perhitungan denda didasarkan pada perbedaan potensi keuntungan masing-masing komoditas.

“Kayaknya gain, gain, gain, gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda-beda,” ujar Tri ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/12/2025) malam.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengetok Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Baca Juga: Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

Regulasi ini menjadi turunan dari PP 45/2025 mengenai pengenaan sanksi administratif serta tata cara PNBP dari denda sektor kehutanan, dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas itu menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Besaran denda dalam beleid baru ini dipatok berbeda untuk tiap komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 6,5 miliar per hektare (ha), diikuti bauksit sebesar Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.

Baca Juga: Intikeramik (IKAI) Bidik Perbaikan Fundamental Keuangan & Membalik Rugi Jadi Laba

Pemerintah menilai skema ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan proporsional sesuai nilai ekonomi komoditas.

Seluruh penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Regulasi yang ditandatangani pada 1 Desember 2025 tersebut berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menindak tegas operasi tambang yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×