Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang baru akan mengikuti usulan yang telah dipresentasikan dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025.
Penjelasan ini memperjelas pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/3). Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa kenaikan tarif royalti minerba akan berada dalam kisaran 1,5% hingga 3%.
"Oh sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik). Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5%, 2%, 3%. Kalau diterusin (dengan tarif progresif) kan 4%, 5%, dan seterusnya begitu," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3).
Baca Juga: Kementerian ESDM Tak Berikan Izin Ekspor ke Amman Mineral (AMMN), Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil menekankan penyesuaian tarif royalti ini akan selaras dengan fluktuasi harga komoditas tambang. Kenaikan tarif royalti berkisar antara 1,5% hingga 3%, tergantung pada harga komoditas. Jika harga naik, tarif royalti progresifnya juga meningkat. Namun, jika harga turun, tidak serta-merta membebani pengusaha dengan tarif tinggi karena kita juga perlu memastikan keberlanjutan usaha mereka.
Bahlil menambahkan, usulan kenaikan tarif royalti ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari sektor pertambangan seperti emas, nikel, batu bara, serta komoditas turunannya. Saat ini, peraturan presiden terkait tarif royalti baru hampir final, meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pengesahan dan pemberlakuannya.
Kenaikan tarif royalti minerba ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM.
Rincian Usulan Kenaikan Tarif Royalti Minerba
Dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025, Kementerian ESDM memaparkan garis besar kenaikan tarif royalti minerba sebagai berikut:
Batu bara
- Tarif naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ? US$90/ton hingga batas maksimum 13,5%.
- Tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar antara 14%—28% (sesuai revisi PP No. 15/2022).
Nikel
- Tarif progresif naik menjadi 14%—19%, disesuaikan dengan harga mineral acuan (HMA) dari sebelumnya 10%.
Nickel matte
- Tarif progresif naik menjadi 4,5%—6,5% berdasarkan HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya tarif hanya 2% dengan tambahan windfall profit 1%.
Feronikel
- Tarif progresif naik menjadi 5%—7% sesuai HMA, dari sebelumnya 2%.
Nickel pig iron
- Tarif progresif naik menjadi 5%—7% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 5%.
Bijih tembaga
- Tarif progresif naik menjadi 10%—17% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 5%.
Konsentrat tembaga
- Tarif progresif naik menjadi 7%—10% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 4%.
Katoda tembaga
- Tarif progresif berkisar 4%—7% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 4%.
Emas
- Tarif progresif naik menjadi 7%—16% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 3,75%—10%.
Perak
- Tarif royalti naik menjadi 5%, dari sebelumnya 3,25%.
Platina
- Tarif royalti naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 2%.
Logam timah
- Tarif royalti naik menjadi 3%—10% menyesuaikan harga jual timah, dari sebelumnya 3%.
Baca Juga: ESDM Targetkan PNBP Sektor Minerba Rp 124,5 Triliun Tahun 2025
Selanjutnya: Respons Bos Shell Indonesia Terhadap Kekosongan Stok BBM di Sejumlah SPBU
Menarik Dibaca: Hujan Turun Pagi dan Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News