kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Eselon I dan II Kementerian BUMN Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Bentuk Dukungan PLN


Rabu, 03 Januari 2024 / 19:52 WIB
Eselon I dan II Kementerian BUMN Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Bentuk Dukungan PLN
Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan mock up kunci kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata saat peresmian penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (3/1/2024).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap mendukung penyediaan infrastruktur kendaraan listrik seiring komitmen pemerintah.

Terbaru, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas  pejabat Eselon I dan Eselon II. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas menjadi langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN.

Baca Juga: Pertamina NRE Catatkan Pertumbuhan Produksi Listrik EBT pada 2023, Ini Rinciannya

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini bagian kita punya komitmen untuk masa depan Indonesia, kita coba terus berpartisipasi dengan penggunaan Electric Vehicle (EV),” ucap Erick dalam siaran pers, Rabu (3/1). 

Erick menjelaskan, ada tiga target yang hendak disasar dengan implementasi kendaraan listrik. Pertama, berkontribusi menjaga kualitas udara lebih bersih. Kedua mendukung program Presiden RI untuk melakukan hilirisasi industri hijau. Ketiga, mendorong efisiensi energi.

Baca Juga: VKTR Meneken Kerja Sama Konstruksi Pengembangan Pabrik Dengan Bakrie Construction

“Penggunaan kendaraan listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hemat BBM 60%,” tambah Erick.

Sebagai bentuk dukungan, PLN telah memasang satu unit SPKLU di Kantor Kementerian BUMN. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prosodjo menyatakan, komitmen PLN untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya transisi energi melalui pembangunan infrastrukur pendukung ekosistem kendaraan listrik. 

Baca Juga: Electronic City (ECII) Perbesar Bisnis Kendaraan Listrik

“Kami terus mengakselerasi tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik. Hari ini di Kementerian BUMN mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional, maka dari itu kami berkolaborasi menyediakan infrastrukturnya,” ucap Darmawan.

Untuk mendukung implementasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Kementerian BUMN, PLN membangun SPKLU Fast Charging di Kantor Kementerian BUMN dan home charging untuk pengisian daya di tempat tinggal pejabat Kementerian BUMN.

Hingga Desember 2023, telah lebih dari 900 SPKLU yang beroperasi di 411 lokasi di seluruh Indonesia. Dari total tersebut sebanyak 624 SPKLU yang dikelola oleh PLN.

Adapun detailnya, Banten 26 SPKLU, Jakarta 113 SPKLU, Jawa Barat 150 SPKLU, Jateng dan DIY 50 SPKLU, Jawa Timur 62 SPKLU, Bali 63 SPKLU, Sumatera 62 SPKLU, Kalimantan 37 SPKLU, Sulawesi 27 SPKLU, Nusa Tenggara 25 SPKLU, Maluku 5 SPKLU, dan Papua 2 SPKLU.

Baca Juga: PLN Gunakan Renewable Energy Certificate untuk Seluruh SPKLU

Untuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha, perbankan, mall-mall, kantor-kantor, swasta, operator jasa transportasi dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×