Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah berencana mengevaluasi pengelolaan tanah oleh warga negara dan badan hukum asing. Mereka mengancam, tidak akan segan mengambil alih tanah bila nanti dari hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan, mereka menemukan bahwa tanah yang dikelola tersebut telah dimiliki oleh warga negara asing, walaupun kepemilikan itu dilakukan dengan pengatasnamaan.
Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, mendukung upaya pemerintah tersebut. Mengingat, saat ini berdasarkan hasil pengamatan KPA memang banyak warga negara asing yang memiliki tanah di Indonesia yang diatasnamakan warga negara Indonesia.
Tapi, Iwan memperingatkan agar dalam melakukan evaluasi tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang bekerja sama dengan instansi lain.
"Untuk mengevaluasi itu sulit, misalnya itu diatasnamakan pembantu, itu perlu kerjasama dengan instansi lain untuk mengecek profil pembantu, misalnya pembantu bisa punya rumah besar, gajinya berapa, uangnya dari mana, itu tidak mudah," katanya kepada KONTAN Rabu (18/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News