kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Evaluasi kepemilikan tanah oleh asing tidak mudah


Rabu, 19 November 2014 / 21:35 WIB
Evaluasi kepemilikan tanah oleh asing tidak mudah
ILUSTRASI. Cara deactive Instagram lewat aplikasi di hp.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana mengevaluasi pengelolaan tanah oleh warga negara dan badan hukum asing. Mereka mengancam, tidak akan segan mengambil alih tanah bila nanti dari hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan, mereka menemukan bahwa tanah yang dikelola tersebut telah dimiliki oleh warga negara asing, walaupun kepemilikan itu dilakukan dengan pengatasnamaan.

Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, mendukung upaya pemerintah tersebut. Mengingat, saat ini berdasarkan hasil pengamatan KPA memang banyak warga negara asing yang memiliki tanah di Indonesia yang diatasnamakan warga negara Indonesia.

Tapi, Iwan memperingatkan agar dalam melakukan evaluasi tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang bekerja sama dengan instansi lain.

"Untuk mengevaluasi itu sulit, misalnya itu diatasnamakan pembantu, itu perlu kerjasama dengan instansi lain untuk mengecek profil pembantu, misalnya pembantu bisa punya rumah besar, gajinya berapa, uangnya dari mana, itu tidak mudah," katanya kepada KONTAN Rabu (18/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×