Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Facebook Indonesia tidak mau urusan pajak yang kini gencar mengintai perusahaan penyedia jasa internet atau over the top (OTT) mengganggu laju bisnis di pasar Indonesia.
Menurut Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia, pihaknya saat ini selalu menaati peraturan pajak yang ada di Indonesia. "Di mana saja di dunia, kami membayar pajak sesuai peraturan yang ada termasuk di Indonesia," katanya kepada KONTAN, Kamis (20/10).
Sayang, Sri tidak merinci besaran pajak yang Facebook bayarkan ke Pemerintah Indonesia. Termasuk juga jenis pajak yang dibayarkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini. Yang jelas, pihaknya bakal terus ekspansi di pasar Indonesia.
Maklum bagi Facebook, Indonesia adalah pasar yang besar. Saat ini ada sekitar 88 juta pengguna aktif Facebook di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 juta orang Indonesia kerap mengakses Facebook lewat perangkat bergerak, seperti ponsel. Tak heran bila perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu kerap melansir fitu-fitur agar lebih mengoptimalkan layanan di media sosial ini. Misalnya bisa beriklan atau sebagai sarana bisnis.
Berdasarkan data Facebook Indonesia, sekitar 39% orang Indonesia secara aktif mencari informasi di Facebook. Lalu sekitar 54% orang Indonesia menemukan produk dan merek di Facebook. Data inilah memicu Direktorat Jenderal Pajak menjadikan Facebook sebagai bidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News