kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fatwa Industri Rokok Tak Pengaruhi Produksi Cengkeh


Kamis, 15 April 2010 / 23:40 WIB
Fatwa Industri Rokok Tak Pengaruhi Produksi Cengkeh


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Soetardjo menyatakan, semua larangan atau fatwa yang menyangkut industri rokok tidak membuat para petani cengkeh ingin beralih menanam komoditas lain. Sebab, meski pengguna cengkeh terbesar adalah industri rokok, namun berbeda dengan tembakau, cengkeh masih dapat menjadi bahan baku bagi industri lain. Sebutlah bumbu masakan, parfum, dan lainnlain.

"Lagian peraturan itu hanya berimbas pada industri rokok yang besar, padahal kan banyak industri-industri rokok kecil-kecil yang usahanya rumahan, mereka juga besar penyerapannya," imbuhnya.

Bahkan, menurut Soetardjo, saat ini petani tak hanya memenuhi permintaan dari dalam negeri. Sejumlah negara, antara lain India dan Malaysia, sudah mulai menyerap cengkeh dari Indonesia. Pasar ekspor cengkeh pun kian terbuka.

Sekadar mengingatkan, belakangan ini muncul fatwa dan pelarangan mengonsumsi rokok. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sejumlah pelarangan bagi produk rokok. Konon, hal tersebut akan berdampak besar pada industri rokok yang ujung-ujungnya bisa m,menurunkan permintaan cengkeh dan merugikan petani vengkeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×