Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memutuskan mewajibkan para importir khususnya feedloter untuk melakukan peternakan sapi untuk mendukung swasembada daging sapi. Karena itu, setiap feedloter yang hendak mengimpor sapi bakalan, harus juga mengimpor sapi indukan untuk dibudidayakan dalam negeri. Maka mereka harus membuat proposal bisnis pengelolaan peternakan sapi ini ke Kemdag sebagai syarat mendapatkan jatah impor sapi bakalan.
Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dipersilakan para feedloter mengajukan proposal untuk mendapatkan izin. Pemerintah telah bertemu dengan sejumlah asosiasi feedloter untuk membicarakan kebijakan baru ini. Enggartiasto mengklaim sudah banyak feedloter yang menyatakan mengikuti aturan baru ini, sebab bila tidak ikut, maka sama saja mereka tidak lagi bisa melanjutkan bisnis penggemukan sapi bakalan.
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) dalam mewajibkan feedloter berternak. Sebab hal ini sudah kewenangan Kemdag sebagai syarat tambahan impor sapi bakalan. "Kami sepakat bahwa kita menuju kemandirian akan swasembada daging," ujar Enggartiasto saat ditemui di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (22/8).
Tapi Kemdag belum mengeluarkan aturan teknis terkait kuota impor sapi bakalan dan perbandingannya dengan kewajiban impor sapi indukan untuk ternak. Enggartiasto berdalih itu karena Kemdag mau mempelajari dulu proposal pada feedloter. Ia mengakui sempat ada penolakan dari para feedltoter terkait kebijakan ini karena investasi peternakan ini tergolong lama.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan mendukung kebijakan ini untuk mendukung swasembada daging sapi akan tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News