kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Formulasi harga batubara DMO perlu didiskusikan


Jumat, 02 Maret 2018 / 10:08 WIB
Formulasi harga batubara DMO perlu didiskusikan
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengungkapkan, penetapan formulasi harga batubara khusus pasar domestik (domestic market obligation), sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dan pengusaha pertambangan batubara.

Singgih Widagdo, Ketua Kebijakan Publik IAGI mengatakan, pada dasarnya persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang. Sehingga mestinya hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia.

Kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk pembayaran royalti batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual batubara ke pihak lain. 

"Melalui royalti yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” paparnya melalui siaran persnya, Kamis (1/3). 

Itu sebabnya pemerintah semestinya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan harga batubara untuk kepentingan ekspor. Memisahkan harga jual batubara untuk pasar domestik dan ekspor, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata. Hal ini juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh diatas US$ 100 per ton telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi. Dia menilai, Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer, membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP). 

Namun demikian hal ini lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batubara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×