kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketok palu harga batubara DMO pekan depan


Kamis, 22 Februari 2018 / 12:06 WIB
Ketok palu harga batubara DMO pekan depan
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan surat keputusan (SK) Menteri ESDM tentang penetapan harga batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) akan terbit pekan depan.

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi atas usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun usulan dari para pelaku usaha pertambangan batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sekarang ini harus mempertimbangkan setiap opsi. Makanya, Kementerian ESDM belum bisa bicara skema harga batubara batas atas dan batas bawah yang akan dipakai. "Kami masih mengevaluasi. Belum tau (skemanya) karena belum final. Keputusannya final pekan depan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo menambahkan, saat ini Kementerian ESDM telah memegang beberapa opsi yang diajukan, baik dari PLN maupun para pelaku usaha dan asosiasi.

"Ya, sesuai omongan pak Dirjen (Bambang Gatot) memang ada beberapa opsi. Tapi memang sampai saat ini belum diputuskan. Masih tahap kajian, kami evaluasi. mudah mudahan bisa cepat," tandasnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, pihaknya memiliki usulan sendiri saat ini, yakni harga batubara DMO untuk listrik seharusnya dipatok seharga US$ 65 per ton. Usulan PLN berubah lagi dari sebelumnya meminta batas bawah sebesar US$ 60 per ton dan batas atas sebesar US$ 70 per ton.

Namun keputusan atas usulan PLN itu menjadi tanggungjawab pemerintah yang akan memutuskan. "Kami PLN punya usulan sendiri juga. APBI punya usulan sendiri juga. Nah diambil jalan tengah oleh pemerintah. Itu punya pemerintah," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P Sjahrir meminta kepada pemerintah agar mematok harga batubara DMO sebesar US$ 85 per ton untuk kontrak dua tahun. Namun Made mengatakan, harga batubara US$ 85 per ton itu masih sangat mahal.

Pasalnya, harga pokok pembelian batubara hanya US$ 31 per ton. "Masa untuk rakyat semahal itu (US$ 85 per ton). Harga pokoknya cuma US$ 31 per ton," ungkapnya.

Maka dari itu, ia menilai, sebagai public service obligation (PSO), harga pembelian batubara DMO untuk pembangkit dengan angka US$ 65 per ton sudah merupakan win-win solution karenatidak memberatkan PLN. "Kami menunggu saja. Pemerintah mau seperti apa, dengan segala konsekuensinya. Kita menjalankan saja," tegasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, pemerintah bisa saja menerapkan satu harga khusus yang dipatok untuk beberapa tahun. Hal itu bisa langsung meringankan beban PLN yang dihadapkan pada tingginya harga batubara.

"Memang bisa saja pemerintah menetapkan itu. Misalnya, dipatok untuk beberapa tahun. Jadi, ada kepastian juga," tuturnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Di luar itu, pemerintah bisa juga menerapkan windfall profit dan pajak progresif untuk batubara. Hal itu bisa menjadi skema yang lebih adil.

Marwan menjelaskan apabila harga batubara sudah di atas ambang batas yang ditentukan, pajaknya bisa dinaikkan beberapa persen. Di sisi lain, ketika harga rendah, pemerintah bisa mengambil kebijakan dengan menurunkan pajaknya agar tambang bisa bertahan. "Hitunglah patokannya seharga US$ 60 per ton. Begitu dia naik bisa tambah 2%. Kalau ternyata turun pemerintah bisa bantu juga," ujarnya.

Menurutnya, pengenaan skema tersebut bisa membantu PLN. Hasil tambahan pajak tersebut bisa sebagai kompensasi kepada PLN karena tingginya harga batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×