Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Meskipun ekspor mineral mentah berakhir pada 12 Januari 2017 namun PT Freeport Indonesia (PTFI) bersikukuh akan mengajukan proposal perpanjangan izin ekspor lagi pada akhir tahun nanti.
Hal itu dikarenakan saat ini Freeport hanya mendapatkan izin ekspor selama lima bulan. Dan sebulannya lagi di stop lantaran Freeport harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah ke luar negeri.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menegaskan pihaknya akan kembali mengajukan izin perpanjangan ekspor konsentrat sebelum batas ekspornya habis pada Januari.
"Iya kita akan ajukan lagi, tidak sekarang-sekarang, karena yang kemarin kan baru dapat, " terangnya kepada KONTAN, Rabu (17/8).
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih mengharapkan agar Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bisa diselesaikan tahun ini. Agar kejelasan mengenai program hilirisasi bisa diketahui.
Sementara saat ini pemerintah masih mendiskusikan bentuk regulasi seperti apa yang akan disinkronkan dalam waktu dekat ini. "Saat ini kalau bunyi aturannya berarti distop, hanya lima bulan (ekspornya Freeport), lihat nantilah," pungkasnya, Rabu (17/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News