Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian ESDM memang sudah memberi lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (FI) untuk beroperasi sampai 2041 di Papua. Tetapi persoalan divestasi yang mengharuskan perusahaan itu melepas saham sebesar 10,64% di tahun ini bakal alot. Kementerian dan perusahaan belum menemukan titik temu.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi belum bisa dilakukan saat ini karena masih menunggu aturan yang direvisi. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana merevisi PP 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Setelah rampung, akan muncul peraturan menteri tentang divestasi.
"Kami masih menunggu dulu karena aturannya belum jelas,’’ terangnya kepada KONTAN, Kamis (15/10).
Apalagi, Freeport Indonesia menginginkan divestasi melalui Initial Public Offering (IPO). Nah, aturan yang ada saat ini belum bisa menjadi payung hukum pelepasan saham lewat pasar saham. Jadi, aturan itu harus diubah terlebih dahulu.
Riza membenarkan kalau bola saat ini ada di pemerintah. Sebab, semakin lama aturan itu tidak direvisi, Freeport tidak bisa melakukan divestasi saham sebesar 10,64%. Pernyataan Dirjen Minerba Bambang Gatot yang menyebut perusahaan siap divestasi pada 14 Oktober, dinilai tidak berdasar.
"Saya tidak tahu itu (tanggal) dari mana. Kami masih menunggu landasan hukum untuk mekanismenya," terang Riza.
Itulah kenapa, Freeport belum ada persiapan apapun soal divestasi itu. Dia juga menegaskan tidak tahu kapan divestasi dilakukan karena revisi PP 77/2014 merupakan rana pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News