Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selangkah lagi, PT Freeport Indonesia bisa meraih perpanjangan kontrak pertambangannya di Indonesia. Kini pemerintah mempersilakan Freeport menyerahkan proposal perpanjangan izin usaha pertambangan.
Sembari, menunggu proposal Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menyiapkan regulasi pendukung. Kementerian ESDM sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi PP itulah yang bakal jadi payung hukum perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. "Persetujuan itu akan memberikan kepastian dari aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku," terang Sudirman Said, Menteri ESDM, Selasa (13/10).
Tak mau dituding selalu lunak kepada Freeport Indonesia, Sudirman bilang, ada konsekuensi yang harus dijalankan Freeport Indonesia saat mendapatkan perpanjangan kontrak. Misalnya, berkomitmen menginvestasikan dana US$ 18 miliar untuk ekspansi tambang di bawah tanah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono sempat mengirim surat teguran kepada manajemen Freeport Indonesia. Alasannya, Freeport tak serius menyelesaikan renegosiasi kontrak.
Ingin pajak tetap
Nah, sejauh ini, manajemen Freeport Indonesia menyatakan optimismenya bisa mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan di Papua. "Freeport dan pemerintah sedang berusaha menuntaskan perpanjangan izin operasi pertambangan," ungkap Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia kepada KONTAN, Selasa (13/10).
Sebagai catatan, Freeport Indonesia ingin memperpanjang izin operasi pertambangan yang akan berakhir tahun 2021, hingga tahun 2041. Selain itu, Freeport menuntut kepastian pembayaran pajak yang tetap selama masa kontrak.
Manajemen Freeport Indonesia mengusulkan pungutan fiskal berlaku tetap alias naildown. Alasannya, jika pungutan pajak berubah-ubah, hitungan balik modal atas investasi yang mereka tanam juga ikut berubah.
Freeport Indonesia menandaskan, permintaan ini wajar. Sebab, Freeport mengklaim sudah setuju keinginan pemerintah yang menaikkan royalti emas, tembaga dan perak.
Royalti emas naik dari 1% menjadi 3,75%. Royalti tembaga naik dari 3,5% menjadi 4%. Sementara royalti perak naik dari 1% menjadi 3,25%. "Royalti ini sudah mulai berlaku 25 Juli 2014, meskipun amendemen kontrak karya belum selesai," kata Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News