CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sinyal lampu hijau kontrak Freeport


Kamis, 15 Oktober 2015 / 10:24 WIB
Sinyal lampu hijau kontrak Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selangkah lagi, PT Freeport Indonesia bisa meraih perpanjangan kontrak pertambangannya di Indonesia. Kini pemerintah mempersilakan Freeport menyerahkan proposal perpanjangan izin usaha pertambangan.

Sembari, menunggu proposal Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menyiapkan regulasi pendukung. Kementerian ESDM sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Revisi PP itulah yang bakal jadi payung hukum perpanjangan kontrak Freeport  Indonesia. "Persetujuan itu akan memberikan kepastian dari aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku," terang Sudirman Said, Menteri ESDM, Selasa (13/10).

Tak mau dituding selalu lunak kepada Freeport Indonesia, Sudirman bilang, ada konsekuensi yang harus dijalankan Freeport Indonesia saat mendapatkan perpanjangan kontrak. Misalnya, berkomitmen menginvestasikan dana US$ 18 miliar untuk ekspansi tambang di bawah tanah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono sempat mengirim surat teguran kepada manajemen Freeport Indonesia. Alasannya,  Freeport tak serius menyelesaikan renegosiasi kontrak.

Ingin pajak tetap

Nah, sejauh ini, manajemen Freeport Indonesia menyatakan optimismenya bisa mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan di Papua. "Freeport dan pemerintah sedang berusaha menuntaskan  perpanjangan izin operasi pertambangan," ungkap Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia kepada KONTAN, Selasa (13/10).

Sebagai catatan, Freeport Indonesia ingin memperpanjang izin operasi pertambangan yang akan berakhir tahun 2021, hingga tahun 2041. Selain itu, Freeport menuntut kepastian pembayaran pajak yang tetap selama masa kontrak.

Manajemen Freeport Indonesia mengusulkan pungutan fiskal berlaku tetap alias naildown. Alasannya, jika pungutan pajak berubah-ubah, hitungan balik modal atas investasi yang mereka tanam juga ikut berubah.

Freeport Indonesia menandaskan, permintaan ini wajar. Sebab, Freeport mengklaim sudah setuju keinginan pemerintah yang menaikkan royalti emas, tembaga dan perak.

Royalti emas naik dari 1% menjadi 3,75%. Royalti tembaga naik dari 3,5% menjadi 4%. Sementara royalti perak naik dari 1% menjadi 3,25%.  "Royalti ini sudah mulai berlaku 25 Juli 2014, meskipun amendemen kontrak karya belum selesai," kata Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×