kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Freeport Indonesia Tetap Dikenakan Denda Akibat Proyek Smelter Molor


Jumat, 22 Desember 2023 / 16:45 WIB
Freeport Indonesia Tetap Dikenakan Denda Akibat Proyek Smelter Molor
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. Meski demikian, besarannya berpotensi tidak sama dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai US$ 501,94 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keterlambatan proyek memang terjadi akibat Pandemi Covid-19.

Menurutnya, penghitungan denda yang disampaikan oleh BPK masih menggunakan rujukan kurva-S yang lama.

Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru

"Itu kan berdasarkan kurva yang lama, denda ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang dia lakukan," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).

Sebelumnya, BPK mengungkapkan ada potensi pengenaan denda bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$ 501,94 juta atas keterlambatan proyek smelter.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan BK 10% Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI Tahun Depan

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).

Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×