Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. Meski demikian, besarannya berpotensi tidak sama dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai US$ 501,94 juta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keterlambatan proyek memang terjadi akibat Pandemi Covid-19.
Menurutnya, penghitungan denda yang disampaikan oleh BPK masih menggunakan rujukan kurva-S yang lama.
Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru
"Itu kan berdasarkan kurva yang lama, denda ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang dia lakukan," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).
Sebelumnya, BPK mengungkapkan ada potensi pengenaan denda bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$ 501,94 juta atas keterlambatan proyek smelter.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan BK 10% Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI Tahun Depan
"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).
Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News