kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Freeport Indonesia Tetap Dikenakan Denda Akibat Proyek Smelter Molor


Jumat, 22 Desember 2023 / 16:45 WIB
Freeport Indonesia Tetap Dikenakan Denda Akibat Proyek Smelter Molor
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. Meski demikian, besarannya berpotensi tidak sama dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai US$ 501,94 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keterlambatan proyek memang terjadi akibat Pandemi Covid-19.

Menurutnya, penghitungan denda yang disampaikan oleh BPK masih menggunakan rujukan kurva-S yang lama.

Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru

"Itu kan berdasarkan kurva yang lama, denda ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang dia lakukan," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).

Sebelumnya, BPK mengungkapkan ada potensi pengenaan denda bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$ 501,94 juta atas keterlambatan proyek smelter.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan BK 10% Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI Tahun Depan

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).

Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×