Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Freeport Indonesia segera mengajukan pengajuan perpanjangan operasi, dari berakhir tahun 2021 menjadi tahun 2041. Namun, pengajuan itu menunggu enam bulan ke depan.
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum mengajukan proposal perpanjangan operasi, lantaran masih menunggu aturan yang rencananya terbit dalam enam bulan negosiasi. "Kami masih tunggu stabilitas investasi itu. Dan sekarang kami fokus izin ekspor dulu," terangnya ke KONTAN, Senin (3/4).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lima tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, pada tahun ini Freeport Indonesia memang sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menyatakan, Freeport belum mengajukan perpanjangan operasi. Menurut dia, yang penting berubah dulu menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Rekomendasi ekspor akan keluar dari Kemdag. Izinnya jalan, maka akan dibahas kembali dalam enam bulan soal stabilitas investasi itu," terangnya.
Saat ini, Kementerian ESDM serta Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan aturan berupa Peraturan Pemerintah terkait denganĀ stability investment. Poinnya adalah berisi soal pajak dan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Ini menjadi pembahasan jangka panjang selama enam bulan. Bagaimana nanti titik temunya," jelasnya.
Dia menegaskan, wilayah Freeport juga masih 90.360 hektare (ha). Belum akan terjadi penciutan lahan menjadi 25.000 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News