kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Freeport sepakat berubah status jadi IUPK


Kamis, 30 Maret 2017 / 15:58 WIB
Freeport sepakat berubah status jadi IUPK


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) membuahkan hasil. Freeport akhirnya sepakat mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui negosiasi perubahan status tersebut merupakan pembahasan jangka pendek antara pemerintah dan Freeport. Sedangkan, yang jadi pembahasan jangka panjang ialah terkait dengan divestasi saham 51% dan stabilitas investasi seperti perpajakan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan membenarkan bahwa dalam negosiasi jangka pendek itu sudah muncul kesepakatan yaitu Freeport setuju berubah status menjadi IUPK. "Freeport sudah sepakat menjadi IUPK," terangnya di Gedung DPR, Kamis (30/3).

Sayang, Menteri Jonan tidak menjelaskan apakah dengan sepakat berubah menjadi IUPK maka kontrak karyanya akan gugur. Seperti diketahui, sebelumnya pada 17 Februari 2017, pemerintah sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport dengan syarat harus berubah menjadi IUPK. Namun rekomendasi ekspor itu ditolak Freeport karena tidak mau terjebak pada perubahan IUPK yang menggugurkan kontrak karya.

"Karena rekomendasi ekspor tidak bisa didasarkan kontrak karya lagi, harus di dasarkan IUPK. Kalau bisa selesai (IUPK) mungkin dalam waktu singkat ini, mungkin akan langsung berjalan (ekspornya)," terangnya.

Asal tahu saja, Freeport menetapkan waktu 120 hari sesuai dengan ketentuan kontrak karya pasal 21. Apabila negosiasi dalam 120 hari tidak mencapai kesepakatan, maka Freeport berhak mengajukan gugatan arbitrase international.

Menteri Jonan bilang, dalam negosiasi, Freeport minta perpanjangan waktu enam sampai delapan bulan. Di mana itu menjadi pembahasan jangka panjang mengenai kesepakatan pajak.

"Mereka minta enam bulan. Jadi mereka meminta pajak tetap naildown atau ketetapan yang bisa di atur, ini domain di Kemenkeu yaitu masalah perpajakan dan retribusi daerah. Jadi ini mereka minta ada negosiasi," tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dengan menjadi IUPK. Maka untuk mendapatkan ekspor Freeport harus mengajukan proposal ekspor. "Karena kan kita sudah kasih rekomendasi ekspor. Tinggal Freeport dong yang ajukan," katanya di Gedung DPR, Kamis (30/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×