kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Freeport kehilangan produksi 1,98 juta ton bijih


Rabu, 22 Mei 2013 / 14:06 WIB
Freeport kehilangan produksi 1,98 juta ton bijih
ILUSTRASI. Logo PT Surya Semesta Internusa Tbk SSIA di kantor pusat, Jakarta.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pasca tragedi runtuhnya terowongan Big Gossan pada 14 Mei lalu, aktivitas kegiatan penambangan bijih PT Freeport Indonesia terhenti. Sampai dengan Rabu (22/5) ini, selama sembilan hari, perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kehilangan produksi hingga 1,98 juta ton bijih.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia mengatakan, pasca ambruknya ruang bawah tanah di Big Gossan tersebut, seluruh aktivitas produksi penambangan dihentikan. "Hingga sekarang produksi masih berhenti, produksi normal kami mencapai 220.000 ton bijih per hari," kata dia usai melaporkan hasil evakuasi korban insiden ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu siang (22/5).

Seperti diketahui, dari total produksi, Freeport memproduksi 140.000 ton bijih per hari dari pertambangan terbuka di Grasberg, sedangkan 80.000 ton bijih per hari dari tambang bawah tanah di Deep Ore Zone (DOZ). Sementara, areal tambang Big Gossan masih dalam tahap eksplorasi yang mulai dikembangkan sejak 1998 silam.

Menurut Rozik, hingga saat ini, pihaknya belum memikirkan kapan akan memulai memproduksi kembali. Sebab, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk investigasi fasilitas keamanan di seluruh areal tambang.

Dia menegaskan, selama investigasi berlangsung, aktivitas kegiatan penambangan belum akan dimulai. "Kami lakukan pengecekan ulang untuk keselamatan kerja dan pemeliharaan, jangan sampai nanti tambang terbuka juga membahayakan bagi pekerja," jelas Rozik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×