kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK


Selasa, 08 Agustus 2023 / 17:35 WIB
Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK
ILUSTRASI. Ketentuan tarif bea keluar yang berlaku selama ini telah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/11/2012


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan, ketentuan tarif bea keluar yang berlaku selama ini telah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 silam, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam IUPK tersebut pun memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelas Katri kepada Kontan, Selasa (8/8).

Baca Juga: Freeport Gugat Kebijakan Bea Keluar Ekspor Mineral, Menko Airlangga: Kita Lihat Saja

Menanggapi polemik terkait penerapan tarif bea keluar yang baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, Katri mengungkapkan, pihaknya melihat kemungkinan untuk mengajukan keberatan dan banding.

PTFI menilai, dalam proses penerapan bea keluar memang dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding. Selain itu, upaya menempuh mekanisme ini dinilai merupakan sesuatu yang wajar terlebih jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.

Baca Juga: Freeport Berencana Gugat Aturan Bea Keluar, Begini Respons Kemenkeu

Kontan mencatat, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.

Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%.

"Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023," dikutip dari Laporan Kinerja dan Operasional Semester I 2023 di laman resmi Freeport McMoRan (FCX).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×