Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal Juni 2018.
Pasalnya, IUPK Sementara Freeport Indonesia akan berakhir 4 Juli 2018. Bila pemerintah menolak IUPK Sementara tersebut, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia otomatis distop. Soalnya, Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK).
Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan IUPK Sementara tersebut kepada Kementerian ESDM. "Sebelum Lebaran sudah kami ajukan," kata Tony saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 01/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sejak tanggal 14 Januari 2017, perusahaan pertambangan dengan status Kontrak Karya tak boleh mengekspor konsentrat tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian (smelter).
Hanya saja, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Keluar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Aturan ini mengakomodasi ekspor PT Freeport dengan syarat berubah menjadi IUPK Sementara.
Kementerian ESDM mengklaim pemberian status IUPK Sementara itu untuk menyelesaikan empat hal negosiasi yang belum tuntas.
Misalnya, kewajiban divestasi 51% saham, wajib membangun smelter, perpajakan dari naildown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat tersebut karena pengajuan perpanjangan status IUPK sementara ini langsung berada di bawah Menteri ESDM. "Belum meterima. Kan pengajuannya ke Pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan)," ungkap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News