Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dikabarkan telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca 2041 dinilai sebagai keputusan bisnis yang rasional.
Kepastian hukum dan keberlanjutan investasi tambang bawah tanah (underground) bernilai fantastis menjadi alasan utama mengapa pemerintah disarankan untuk segera memberikan kepastian izin tersebut tanpa menunda.
Pengamat pertambangan sekaligus peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman menilai, keputusan pemberian izin perpanjangan sejak dini penting untuk menjaga kelangsungan operasional.
Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) Catat Marketing Sales Lahan Industri Rp 195,9 Miliar
Menurutnya, investasi di sektor tambang bawah tanah membutuhkan modal yang sangat besar serta masa persiapan teknis yang panjang sebelum produksi di mulai.
"Kalau saya sih, saya lebih mendukung Freeport daripada BUMN. Kan memang harus dari sekarang, menurut saya kalau dari kacamata bisnis as usual, yang jadi soal adalah melihat Freeport dari kacamata politik dan politiknya biasanya lebih dominan dibandingkan bisnis," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8/2026).
Ferdy membandingkan rekam jejak investasi jangka panjang yang telah dibuktikan Freeport saat menyiapkan infrastruktur tambang bawah tanah sebelumnya.
Komitmen finansial yang digelontorkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinilai sangat besar, bahkan sebelum mereka mengantongi jaminan perpanjangan kontrak pada masa operasional sebelumnya.
"Kita membandingkan, dia bangun infrastruktur untuk bangun underground yang kontraknya mulai 2021 dia harus sudah bangun sejak 2002. Jadi sejak 2002 dia mulai, investasi sekitar US$ 8 miliar - US$ 15 miliar, itu uang gede supaya bisa, padahal itu belum pasti juga dia bisa dapat perpanjangan kontrak 2021," jelasnya.
Tanpa adanya kepastian izin operasional untuk periode setelah tahun 2041, Ferdy meyakini perseroan bakal menahan ekspansi maupun alokasi modal baru di Grasberg.
Padahal, potensi cadangan mineral di kedalaman tambang Papua tersebut masih sangat berlimpah dan membutuhkan kepastian hukum untuk digarap secara optimal.
"Kalau setelah 2041 nanti izinnya belum dikasih saat ini, saya yakin Freeport nggak mau investasi karena butuh kepastian. Jadi saya mendukung kalau dia diperpanjangan sekarang. Supaya dia mulai garap lagi yang di bawah karena itu kan masih gede banget di atas 3 miliar ton," tegasnya.
Baca Juga: Roblox Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Motor Pertumbuhan Industri Gim
Terkait adanya syarat penambahan saham sebesar 12% untuk pemerintah, Ferdy menyarankan agar porsi deviden atau manfaat ekonomi tersebut diprioritaskan bagi masyarakat lokal.
Ia juga menyoroti nilai investasi smelter berskala besar yang telah dituntaskan Freeport sebagai bukti kepatuhan korporasi terhadap aturan di Indonesia.
"Jadi kontrak 2041 untuk Freeport itu wajib dikasih sekarang kalau mau kepasian investasi. Kalau enggak, Freeport enggak bakal investasi, gede uang ini, US$ 20 miliar misalnya yang underground. Bisa jadi di bawah itu mungkin investasinya nanti. Belum lagi mereka udah investasi di smelter yang kemarin itu. Rp 50-an atau 67 triliun. Sekitar itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI), resmi mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah Indonesia. Kepastian pengajuan perizinan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak awal tahun ini.
Adapun komitmen awal tersebut mengatur mengenai keberlanjutan hak operasional pertambangan, struktur kepemilikan saham, hingga tata kelola perusahaan untuk jangka panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041 mendatang.
"Pada Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi di wilayah pertambangan Grasberg. Perpanjangan tersebut akan berlaku setelah masa izin saat ini berakhir pada 2041," tulis Manajemen FCX dalam laporannya, dikutip Rabu (5/8/2027).
Dalam kesepakatan MOU tersebut, porsi kepemilikan saham induk usaha asal Amerika Serikat itu di PTFI bakal mengalami penyesuaian secara bertahap seiring berjalannya masa perpanjangan izin pertambangan.
Meski demikian, seluruh kerangka kerja operasional, ketentuan perjanjian pemegang saham, serta skema IUPK yang berjalan saat ini dipastikan tetap berlaku secara konsisten.
"Berdasarkan ketentuan dalam MOU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041. Mulai 2042, kepemilikan FCX akan menjadi sekitar 37%. Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan berbagai perjanjian lainnya yang saat ini berlaku, akan tetap dilanjutkan selama sumber daya tambang masih tersedia," tambahnya.
Manajemen FCX menegaskan bahwa proses formalisasi izin tersebut kini tengah diproses bersama pemerintah agar mampu membuka peluang eksplorasi sumber daya baru di kawasan tambang tersebut.
"Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah Indonesia. FCX dan PTFI saat ini bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut secara formal," terangnya.
Baca Juga: Produksi Pertambangan Kuartal II-2026 Terkontraksi, Pemangkasan RKAB Jadi Biang Kerok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
