kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport: PHK ada karena upaya negosiasi diabaikan


Kamis, 08 Juni 2017 / 18:30 WIB
Freeport: PHK ada karena upaya negosiasi diabaikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya sudah berulangkali melakukan upaya negosiasi kepada para karyawan yang mogok kerja, sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK).

"Jadi waktu itu mulai pertengahan April mogoknya. Ada pimpinan syarikat pekerja mereka yang sedang menjalani persidangan, mereka solidaritas tidak bekerja," kata Riza dihubungi, Kamis (8/6).

(Baca juga: Freeport klaim langkah PHK karyawan telah sesuai aturan)

Usai aksi mogok, perusahaan tambang emas itu melakukan upaya negosiasi kepada 3.000 karyawannya tersebut, namun diabaikan.

"Pada waktu itu kita panggil mereka untuk bekerja. Di dalam perjanjian kita, bila lima hari tak muncul, terus dua kali dipanggil tidak menjawab berarti dia dianggap mengundurkan diri secara sukarela," kata dia.

Riza menambahkan, ketika dilakukan upaya negosiasi, para karyawan itu justru terus melakukan aksi mogok bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional 1 Mei.

"Mereka sudah absen sejak April dan diteruskan dengan pemogokan. Waktu kita panggil mereka, pas 1 Mei mereka mogok," kata Riza.

Riza pun berujar, dasar mogok para karyawan itu tidak jelas. Sebab, tidak ada hubungan dengan perusahaan.

"Kita anggap mogoknya tidak ada dasarnya. Karena kalau mogok itu ada yang dinegosiasikan tapi deadlock. Nah mereka mogok tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Diketahui, PT Freeport Indonesia menyatakan sebanyak 3.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Sebelumnya, para pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2017 hingga saat ini, sehingga dianggap mengundurkan diri.

Sampai saat ini Freeport sudah mem- PHK 5.000 karyawan. Sebanyak 2.000 karyawan lainnya masuk dalam program efisiensi yang bergulir sejak Februari lalu. Ada yang mengambil paket pensiun dini dan terkena furlough (dirumahkan).

Aksi mogok yang terjadi itu merupakan buntut dari kebijakan manajemen terkait program furlough. Kebijakan itu terpaksa ditempuh manajemen sejak Februari 2017 lantaran kegiatan produksi Freeport terhenti salah satunya akibat belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga.

Namun furlough kini sudah dihentikan karena produksi Freeport kembali normal seiring sudah dikantonginya izin ekspor konsentrat sejak akhir April 2017. (Moh. Nadlir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×