kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Gabungan pengusaha farmasi dukung peralihan rekomendasi garam ke Kemperin


Senin, 19 Maret 2018 / 15:41 WIB
Gabungan pengusaha farmasi dukung peralihan rekomendasi garam ke Kemperin
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) mendukung keputusan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan rekomendasi garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2018.

“Kami mendukung kebijakan ini. Karena komunikasi ke Kementerian Perindustrian juga akan lebih cepat dan mudah,” ujar Darodjatun Sanusi, Direktur Eksekutif GPFI kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).

Menurut Darodjatun, saat ini industri farmasi memang sedang berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan terkait izin impor garam farmasi. Apalagi, menurutnya garam farmasi ini sangat diperlukan karena berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional.

Darodjatun membeberkan beberapa perusahaan farmasi di bawah GPFI sempat kekurangan stok, karena itu dia berharap industri farmasi segera memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Kebutuhan garam farmasi setiap tahunnya tergolong kecil dibandingkan garam industri lain. Darodjatun bilang, kebutuhan garam untuk farmasi sekitar 4.500 ton per tahun. 

Namun, garam untuk farmasi ini tidak boleh memiliki kandungan logam, bahkan kadar NaCLnya murni atau mencapai 99,8%. Kebutuhan garam jenis ini, menurut Darodjatun belum bisa dipenuhi lokal.

Makanya, kendati jumlahnya lebih sedikit, namun bila garam farmasi tidak tersedia maka akan bisa berdampak buruk terutama bagi kesehatan nasional. 

Apalagi, garam industri juga banyak digunakan untuk bahan baku infus. “Saya rasa kuota yang diberikan sesuai kebutuhan atau sekitar 4.500 ton. Saya yakin itu cukup untuk saat ini. Namun, kami meminta ada garam farmasi sekitar 5.500 ton supaya bisa digunakan sebagai buffer stock,” kata Darodjatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×