Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memangkas kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyudahi kemelut impor garam industri.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri dari sebelumnya dimiliki KKP dialihkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberlakukan beleid tersebut tinggal menunggu penomoran oleh Sekretariat Negara. Kewenangan rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemperin lantaran kebutuhan garam industri sudah mendesak. Tidak ada jalan keluarnya, ya, itu yang dilakukan, katanya, Minggu (18/3).
UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam menyebutkan, impor komoditas perikanan dan pergaraman harus mendapatkan rekomendasi menteri. Namun, menurut Darmin, pada awalnya rekomendasi impor garam industri berada di bawah kewenangan Kemperin, sebelum diberikan di bawah wewenang KKP.
Masih menurut Darmin, keinginan KKP mendorong penggunaan garam lokal untuk bahan baku industri sulit dijalankan. Sebab, garam lokal tidak bisa dipakai untuk garam industri. Jika diteruskan industri malah kekurangan bahan baku dan berhenti berproduksi. Itu sudah jelas tidak bisa. Garam lokal tidak bisa dipakai untuk industri, ucap Darmin.
Ketiadaan garam industri, menurut Darmin, bukan sekadar perkara industri berhenti berproduksi. Kondisi ini juga bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memfasilitasi investasi yang masuk. Pemerintah seakan menghalangi masuknya bahan baku di saat lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan. Apalagi garam industri tidak hanya dibutuhkan perusahaan besar dari luar, tapi juga perusahaan makanan minuman skala kecil menengah yang jumlahnya banyak. Termasuk pula industri kaca, pulp and paper.
Beberapa minggu terakhir, kami mendapat warning kalau tidak ada dalam waktu seminggu dua minggu, mereka akan berhenti berproduksi. Bahkan ada yang bilang sudah mau pindah saja dari indonesia. Misalnya ke Thailand, Vietnam, Malaysia, jelasnya.
Untuk itu, kata Darmin, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 1,33 juta ton. Jumlah itu adalah sisa dari kuota 3,7 juta ton yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Izin impor bertahap
Tidak menunggu lama, Kemperin memutuskan untuk langsung mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 676.000 ton. "Rekomendasi impor kami terbitkan secara bertahap, jadi sisanya akan melihat produksi garam rakyat," ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemperin Achmad Sigit Dwiwahjono.
Menurut Sigit, walau rekomendasi impor garam industri tidak melalui KKP, Kemperin dalam menetapkan rekomendasi impor garam industri akan tetap meminta pertimbangan KKP.
Pertimbangan tersebut terkait berapa banyak hasil panen garam rakyat. Selain itu, Kemperin juga berjanji akan ikut memberdayakan petani garam di Indonesia. Salah satunya dengan turut memastikan garam petani rakyat dapat terserap seluruhnya.
Atas rekomendasi impor garam yang dikeluarkan Kemperin, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sudah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) pada pekan lalu. "Rekomendasi tersebut diberikan kepada industri farmasi, kertas, dan industri pengolah garam," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan.
Besarnya kuota impor garam industri yang diberikan mengacu pada kuota yang disepakati Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebelumnya sebesar 3,7 juta ton.
Namun begitu, Oke bilang, izin impor sebanyak itu tidak akan diberikan sepenuhnya kepada industri. Sebab sebelumnya Kemdag telah memberikan izin impor sebesar 2,37 juta ton. "Sisa kuota 1,33 juta ton. Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," katanya.
Izin impor garam industri diberikan kepada 25 perusahaan. Beberapa di antaranya bergerak di bidang farmasi seperti PT Kimia Farma Tbk dan Tempo Scan Pacific Tbk.
Selain industri farmasi tersebut di atas, izin impor juga diberikan kepada industri kertas seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper. Lalu izin impor garam juga diberikan ke industri makanan dan minuman seperti PT Cheetham Garam Indonesia dan PT Unilever Indonesia Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News