kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal Kantongi Hak Siar, Pay TV Siarkan Piala Dunia Ilegal


Senin, 21 Juni 2010 / 10:09 WIB
Gagal Kantongi Hak Siar, Pay TV Siarkan Piala Dunia Ilegal


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo), Herry Prasetyo mengakui pihaknya telah mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menyiarkan piala dunia tanpa izin.

"Kami sudah kirimkan surat maupun sosialisasi secara langsung lewat telepon ke masing-masing pengusaha, kalau membandel tanggung sendiri," kata Herry.

Menurutnya, beberapa pay TV tersebut beralasan mendapat ancaman dari pelanggannya jika tak menayangkan piala dunia.

Herry mengungkapkan sejumlah daerah memang tak tercover sinyal RCTI dan Global TV. Akibatnya, untuk melihat piala dunia mereka harus membeli parabola Matrix dengan harga Rp 2 jutaan. "Di beberapa daerah bahkan harganya melambung tinggi," kata Herry.

Ia menambahkan fenomena tersebut merupakan akibat kegagalan pay TV daerah mendapatkan hak siar piala dunia. "Saya sudah berkali-kali melobi ECE dengan fasilitasi dari KPI, tapi apa boleh buat harganya terlalu tinggi untuk ukuran bisnis kami," keluh Herry.

Herry pun berharap pemerintah bisa lebih bijak menyikapi peristiwa ini. "Bagaimanapun juga piala dunia adalah even yang sangat menarik minat publik, sementara banyak daerah di Indonesia yang tidak tercover terestrial," cetusnya.

Karena itu Herry berharap pemerintah bersedia memfasilitasi pay TV daerah dan ECE untuk membicarakan lagi hak siar piala dunia. "Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah televisi kabel berbayar di Balikpapapan, Makasar, dan beberapa daerah di Jawa Timur harus gigit jari lantaran aksinya menyiarkan piala dunia kena razia petugas gabungan kepolisian, Electronic City Entertainment (ECE), dan perwakilan dari HAKI.

Penyiaran tersebut tergolong ilegal karena tanpa memenuhi syarat-syarat perolehan hak siar yang sah. Soalnya, pemegang hak siar piala dunia yang sah di Indonesia hanyalah ECE yang mendapat lisensi dari FIFA World Cup.

ECE yang kabarnya membeli hak siar seharga RP 600 miliar tersebut kemudian menjual hak siarnya di Indonesia hanya kepada Media Nusantara Citra yang kemudian menayangkan piala dunia lewat RCTI dan Global TV. ECE juga bekerjasama dengan Matrix Parabola yang juga berhak menjadi penyedia infrastruktur untuk menyiarkan piala dunia.

Artinya, hanya dua stasiun televisi itulah yang berhak menayangkan siaran Piala Dunia Afrika Selatan 2010. Sedangkan penonton yang tidak bisa menangkap siaran RCTI atau pun Global TV, haruslah membeli Matrix Parabola untuk bisa menyaksikan Piala Dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×