kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaikindo Sambut Rencana Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah


Rabu, 14 September 2022 / 23:38 WIB
Gaikindo Sambut Rencana Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, pihaknya bakal mendukung kebijakan tersebut.

“Kita tentunya mendukung kebijakan ini, para APM (Agen Pemegang Merek) harus menyiapkan supply BEV (battery electric vehicle untuk Kementerian/BUMN, dan lain-lain,” ujar Jongkie saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik. Instruksi tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 13 September 2022.

Baca Juga: Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik Bisa Dorong Ekosistem Electric Vehicle (EV)

Instruksi tersebut ditujukan untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Diktum pertama Inpres 7 Tahun 2022 mengamanatkan agar pihak-pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum Kelima Inpres tersebut.

Menurut Jongkie, APM perlu melakukan melakukan perubahan dan investasi untuk memproduksi BEV. Hal ini lantaran kendaraan BEV memiliki sistem power train yang berbeda dengan kendaraan Internal combustion engine (ICE) atau kendaraan konvensional.

Meski begitu, perubahan dan investasi tersebut menurut Jongkie bukan merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Hanya saja, memang pelaksanaannya akan bergantung pada pertimbangan perhitungan Return On Investment (ROI) perusahaan.

Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Langkah pemerintah ini, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta agar juga bisa beralih ke penggunaan kendaraan listrik.

“Dan harapannya (penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas) juga mendorong  ekosistem kendaraan listrik di indonesia, khususnya produksi di dalam negeri. Kita udah punya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujar Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Bhima tidak menampik, peralihan penggunaan ke kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan bisa saja memakan biaya yang besar, sebab harga mobil listrik yang umumnya masih mahal.

Meski begitu, hal ini menurutnya dapat diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan, mengingat bahwa selisih harga antara motor listrik dan motor berbahan bakar minyak tidak terlalu besar. Setelah itu, penggunaan mobil listrik secara lebih masif di lingkungan pemerintahan bisa menyusul kemudian secara bertahap.

Baca Juga: BUMN Didorong Gunakan Kendaraan Listrik, Dua Emiten Ini Bakal Mendulang Cuan

Bhima optimistis, harga mobil listrik kelak akan semakin terjangkau seturut semakin banyaknya pemain yang bersaing di industri dan pasar mobil listrik.

“Andaikan pemerintah mau dorong mobil listrik, maka persyaratanya adalah harus banyak dulu pemainnya, jadi pemerintah harus berkomunikasi dengan pemain otomotif di dalam negeri. Jadi untuk meringankan beban anggaran negara, maka produsen-produsen otomotif eksisting diharapkan bisa memacu produksi mobil listrik dengan harga yang terjangkau, mungkin nantinya dengan berbagai insentif-insentif perpajakan atau insentif non pajak,” tutur Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×