Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Akhirnya manajemen PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia hari ini, Selasa (22/10) menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 di Jakarta. Perjanjian ini mengikat dari tanggal ditandatanganinya sampai akhir 2015 mendatang.
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Daisy Primayanti mengatakan, secara prinsip, kedua pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam PKB kali ini dan juga untuk meningkatkan gaji pokok para pekerja sebesar 10% pada tahun pertama dan 10% pada tahun kedua.
Kata Daisy, kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya, antara lain peningkatan biaya perawatan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, plafon pinjaman kepemilikan tempat tinggal, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan perjalanan bagi anggota keluarga pekerja. Dalam PKB kali ini, juga disepakati bahwa besaran manfaat pensiun dinaikan dari sebelumnya.
Selain itu, kata dia, aspek-aspek hubungan kerja yang masuk dalam kategori non-monetary (di luar cakupan kompensasi dan manfaat) tentunya akan terus didiskusikan secara berkelanjutan dan bersama-sama antara kedua belah pihak demi menerapkan prinsip-prinsip kemitraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News