CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Gapasdap Khawatirkan Tender Kapal Cepat Jalur Merak - Bakauheni


Senin, 19 Oktober 2009 / 18:44 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengkhawatirkan kehadiran kapal-kapal cepat yang tengah ditender Departemen Perhubungan (Dephub) untuk melayani penyeberangan dari Dermaga V Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

"Akan ada tender pembangunan Dermaga V Merak dimana rencananya disitu akan beroperasi kapal cepat. Padahal seharusnya kapal yang sudah beroperasi disana yang dioptimalkan,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap Sjarifuddin Mallarangan, Senin (19/10).

Ketua DPC Gapasdap Banten, Pelabuhan Penyeberangan Merak Togar Napitupulu menambahkan pengusaha pemilik kapal di Merak kontan keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, saat ini sudah ada 33 kapal yang biasa melayani penyeberangan Merak-Bakauheni dimana 18 kapal diantaranya beroperasi setiap hari.

"Kalau Dephub memberikan izin baru kapal cepat diluar 33 kapal yang ada tentunya kami keberatan. Optimalkan saja 33 kapal yang sudah ada, namun pemilik kapal juga diharapkan bisa menyehatkan kapal miliknya sehingga seluruhnya bisa beroperasi," katanya.

Togar yang juga Direktur Utama PT Windu Karsa memastikan pemerintah tidak perlu memberi izin baru untuk kapal cepat yang diproyeksikan akan melayani penumpang kelas eksekutif tersebut. Pasalnya, separuh dari 33 kapal yang ada di Merak juga mampu melaju dengan kecepatan 16 knots sampai 17 knots.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×