Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perkelapasawitan memberi perlindungan bagi industri sawit.
"RUU Perkelapasawitan ini seharusnya membuat industri sawit akan lebih terlindungi," ujar Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria GAPKI, Eddy Martono kepada Kontan.co.id, Rabu (27/12).
Eddy bilang sebelumnya UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur 127 komoditi. RUU Perkelapasawitan dinilai menjadi lex specialis yang akan mengatur industri sawit dari hulu hingga hilir.
RUU Perkelapasawitan khusus mengatur komoditas sawit. Eddy bilang sawit merupakan komditas andalan bagi Indonesia saat ini.
Eddy berharap adanya RUU sawit akan menghilangkan aturan yang sebelumnya tumpang tindih. "Harapan kita adalah dengan adanya UU lex specialis tidak ada lagi aturan yang saling tumpang tindih," terang Eddy
Eddy mencontohkan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan ada aturan dari Kementerian Pertanian (Kemtan) yang diperbolehkan tapi dilarang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu perlu diatur pungutan di daerah yang membebani industri.
Saat ini aturan pungutan berbeda di tiap daerah. Eddy bilang hal ini perlu diatur di RUU Perkelapasawitan sehingga langsung ditetapkan apa saja yang dibebani untuk kepentingan daerah penghasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News