kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GAPKI: Mana lahan untuk perkebunan sawit?


Senin, 25 Oktober 2010 / 12:03 WIB
GAPKI: Mana lahan untuk perkebunan sawit?
ILUSTRASI. Utsmaniyah Hannien Tour


Reporter: Asnil Bambani Amri |


JAKARTA. Menyambut datangnya Moratorium hutan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah segera merilis lahan terdegradasi yang akan diperuntukan bagi aktivitas ekonomi khususnya perkebunan kelapa sawit. Tuntutan itu disampaikan karena sulitnya perusahaan perkebunan sawit untuk melakukan ekspansi usaha.

"Dalam moratorium hutan yang direncanakan itu sudah jelas tentang keberadaan lahan untuk paktivitas ekonomi termasuk untuk perkebunan kelapa sawit, dan kami minta ini segera diumumkan," jelas Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan kepada KONTAN di Jakarta, Senin (25/10).

Saat ini sejumlah pengusaha kelapa sawit di Indonesia sudah mengeluhkan untuk melakukan ekspansi lahan maupun untuk akuisisi perusahaan perkebunan sawit. Salah satu perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membuka lahan baru itu adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang kesulitan untuk ekspansi.

Fadhil mengaku memahami apa yang dialami oleh AALI tersebut. Menurutnya ekspansi dari awal sulit dilakukan perkebunan kelapa sawit sebelum adanya komitmen dari pemerintah dalam melakukan moratorium. "Sebelum moratorium, kami kesulitan untuk mencari perkebunan kelapa sawit yang luasannnya ekonomi dan agronomis," jelas Fadhi.

Saat ini, beberapa lokasi pusat perkebunan kelapa sawit seperti Sumatera menurutnya sudah memiliki lahan terbatas sehingga sulit untuk menambah lokasi perkebunan baru. Sementara di Kalimantan dan Papua menurutnya sulit diakses pelaku usaha karena keterbatasan infrastruktur termasuk soal peruntukan lahan. "Kondisi ini sudah ada sebelum moratorium," jelasnya.

Ia bilang, dengan moratorium maka hutan primer dan hutan gambut tidak boleh digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun hutan yang sudah terdegradasi bisa digunakan untuk perkebunan. Sayangnya, pemerintah belum mengumumkan lahan-lahan terdegradasi yang akan diperuntukan bagi perkebunan itu. "Nah, sampai saat ini belum ada informasi dari pemerintah yang akan mengumumkan itu," terangnya.

Sementara untuk melakukan akuisisi, perusahaan sawit yang sudah ada juga akan kesulitan melakukannya. Pasalnya, tidak banyak perkebunan yang sudah eksisting yang tidak mau melepas perkebunannya. "Siapa yang mau melepas kebunnnya? apalagi dengan kondisi sawit yang sedang cemerlang," tegas Fadhil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×