Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menyambut baik keputusan Jepang yang menunda kewajiban mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai syarat kelapa sawit ke Jepang per 31 Maret 2019.
Jepang memutuskan menunda kebijakan wajib sertifikat RSPO tersebut selama dua tahun ke depan. Atau baru akan diberlakukan pada 2021.
"Bagus kalau dimasukkan kebijakan substansi tentang kelapa sawit," ujar Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (31/3).
Jepang merupakan pasar bagi cangkang kelapa sawit Indonesia. Pengembangan power plan di Jepang menggunakan biomassa yang berbahan dasar cangkang kelapa sawit.
Sementara untuk produk Crude Palm Oil (CPO) Indonesia tidak banyak mengekspor ke Jepang. Namun, kebijakan penundaan kewajiban sertifikat RSPO tersebut juga dapat menjaga pasar ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke Jepang.
"Mereka pakai biomassa cangkang sawit, ekspor cangkang sangat tinggi," terang Mukti.
Berdasarkan data Gapki, total ekspor produk minyak sawit Indonesia ke Jepang tahun 2018 sebesar 1,51 juta ton. Sebesar 1,12 juta ton merupakan ekspor cangkang kernel sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News